Recent Posts

BOLEHNYA WAKAF PETERNAKAN

·         Peternakan termasuk harta muttaqawwim
Ulama Fiqh membagi harta menjadi beberapa bagian yang setiap bagiannya berdampak atau berkaitan dengan beragam hukum (ketetapan).
1.    Harta muttaqawwim
المال المتقوم: كل ما كان محرزاً بالفعل، وأباح الشرع الانتفاع به كأنواع العقارات والمنقولات والمطعومات ونحوها.
Artinya:
“segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan pekerjaan dan dibolehkan syara’ untuk memanfaatkannya, seperti macam-macam benda tidak bergerak, yang bergerak, dan lain-lain."
2.      Harta ghoiru muttaqawwim
غير المتقوم: ما لم يحرز بالفعل، أو ما لا يباح الانتفاع به شرعاً إلا في حالة الاضطرار
Artinya:
“segala sesuatu yang tidak dapat dikuasai dengan pekerjaan dan dilarang syara’ untuk memanfaatkannya, kecuali dalam keadaan madarat.”
Salah satu dari faedah pembagian diatas adalah dari segi sah dan tidaknya akad, Harta muttaqawwim sah dijadikan akad dalam berbagai aktivitas mua’amalah seperti hibbah, pinjam meminjam, wakaf dan lain-lain, sedangkan harta ghoiru muttaqawwim tidak sah dijadikan akad dalam bermu’amalah.
Peternakan termasuk kedalam harta muttaqawwim, sehingga bisa dijadikan akad dalam aktivitas mu’amalah salah satu diantaranya adalah wakaf, jadi berdasarkan ketetapan diatas, sah hukumnya wakaf dengan menggunakan peternakan.
·         Pasal 215 ayat 4 KHI (Kompilasi Hukum Islam)
Dalam kompilasi hukum islam pasal 215 ayat 4 dikatakan: “Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak uang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.”
  

Related Post



Posting Komentar

Text Widget

Total Pageviews

Categories

Blogger Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

About Me

Foto Saya
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.

mari berteman