Menurut Hasan Farooq
Sebelum
kita menganalisis dan menguji mengenai hukum negara dalam islam kita harus
menguji terlebih dahulu dengan padangan hukum filosofi barat.
Teori
tentang negara terbagi menjadi 3 yaitu:
1.
Mazhab
Analitik (positif), tokohnya adalah John Austin
2.
Mazhab
History (sejarah), tokohnya adalah Hegel
3.
Mazhab
Nature (alam)
Ada
tiga cara dalam membangun teori tentang negara. Kita bisa mengkaji fungsi
sebenarnya dari negara (seperti ilmuan politik ; melihat bagaimana negara
berjalan secara nyata_penj), pandangan ideal tentang bagaimana seharusnya
sebuah negara (seperti dalam filsafat politik ; negara itu sebaiknya seperti
apa_penj). Atau dasar teoritis pendekatan ahli-ahli hukum mengenai negara. Cara
yang terakhir tadi yang disebut "yuristic theory",
Ada tiga teori juristic utama
mengenai hubungan negara dan hukum yang secara singkat bisa diungkapkan:
1.
Negara
lebih tinggi dari hukum, dengan teori ini maka negara berperan sebagai pencipta
hukum, dan negara tidak tersentuh oleh hukum. Maka dari itu para pejabat negara
mempunyai kekebalan hukum.
2.
Hukum
lebih tinggi daripada negara, dalam toeri ini maka hukum mengikat negara. Oleh
karena itu, seorang kepala negara tetap bisa terkena hukum jika terbukti
bersalah. Namun kekurangannya, kalau negara harus tunduk kepada hukum maka
siapa yang akan mengatur dan menyusun peraturan/undang-undang selain negara?
3.
Hukum
memiliki kedudukan yang sama dengan negara. Dalam teori ini negara membuat dan
menyusun peraturan perundangan-undangan tapi negara juga harus tunduk terhadap
hukum
Didalam
Islam, kaitannya dengan posisi hukum dan negara. Terlebih dahulu kita bahas,
bahwa dalam Islam hukum itu ada dua, ada syari’at dan ada Fikih. Syari’at
adalah hukum tertinggi yang posisinya diatas negara karena dibuat oleh Tuhan,
sedangkan negara juga bisa menyusun hukum yaitu hukum fikih.
Dalam
ilmu hukum dan politik dijelaskan bahwa negara terdiri dari 4 elemen yaitu:
1.
Teritorial
2.
Populasi
3.
Organisasi
4.
Kedaulatan
Namun
dalam Islam memiliki kebijakan tersendiri mengenai elemen negara yang berbeda
dengan negara-negara non Islam.
1.
Kedaulatan
negara dibawah kekuasaan tuhan, lebih jauh lagi.. negara tidak memiliki
kedaulatan
2.
Beberapa
badan negara tidak memiliki kekuataan tertinggi yang dimana dibatasi oleh
kekuasaan tuhan.
3.
Penekanan
terhadap defenisi batas territorial tidak terlalu penting.
Dasar
islam telah ditentukan oleh nabi muhammad semenjak masa masehi dan dilanjutkan
oleh periode khulafa ur-rasydin. Namun seiring berjalannya waktu dan semakin
banyaknya persoalan-persoalan yang muncul dalam bentuk yang semakin kompleks
membuat beberapa dasar negara. Namun ada beberapa nilai yang tidak berubah dan
masih tetap ada seperti persamaan, keadilan dan toleransi.
Di
Eropa sudah berlaku sistem permerintahan monarki. Sehingga meskipun pengaruh
Islam sampai ke Eropa, tetap saja negara Islam yang didirikan di Eropa harus
memakai sistem yang sudah ada dan beralaku disana yaitu monarki. Sistem monarki
ini tetap bertahan sampai adanya revolusi prancis.
Dengan
demikian berakhirlah kerajaan dan sistem pemerintahan monarki, digantikan
dengan sistem pemerintahan demokrasi. Tapi sebetulnya manisfestasi teori
demokrasi sudah dipraktekan oleh Islam setelah wafatnya Rasulullah SAW. dimana
pemilihan kepala Negara (pengganti Rasulullah) dilakukan dengan cara memilih
Abu Bakar, bukan Ali R.A. yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Rasulullah
SAW.
Bukti
tersebut menjadi bukti yang paling bagus mengenai dasar system hukum islam yang
menunjukkan tidak ada seorangpun raja maupun keunggulan spiritual dari kelaurga
tertentu yang bisa memiliki institusi hak warisan turun temurun dalam hal tahta
dan khilafah. (syiah memiliki pandangan berbeda bahwa khalifah itu adalah hak
suci turun temurun keluarga 'Ali).
Sebagaimana
telah dinyatakan bahwa dalam negara Islam, kedaulatan milik tuhan. Bagaimanapun
juga, ini tidak berarti bahwa dalam negara islam semua hukum dibuat oleh Tuhan
sendiri dan al-Qur'an telah menyediakan semua hukum positif yang memungkinkan,
sementara rakyat tidak memiliki kaitannya dengan fungsi kedaulatan. Disamping
itu, semua hukum di negara Islam telah dibuat oleh wakil-wakil rakyat
berdasarkan petunjuk-petunjuk dasar yang terdapat dalam al-Qur'an. Oleh karena
itu, dalam negara Islam, rakyat menikmati hak dan terbatas haknya dalam membuat
hukum. Sehingga tentu saja rakyat tidak boleh membuat suatu hukum apapun yang
bertentangan untuk menghapuskan ketentuan-ketentuan al-Qur'an yang sharih yang berlaku universal.
Dalam pengertian ini, rakyat yang membuat hukum bukan yang betul-betul
menciptakan hukum. Begitu juga, mereka tidak berada diatas hukum, mereka hanya
sebagai pelaksana/penjabar hukum. Dan sebagai demikian berdiri sama dengan
rakyat pada umumnya.
Al-Qur’an
menjadi sumber primer yang menjadi rujukan dalam menetapkan hukum. Dalam
al-Qur’an terdapat dua jenis ayat. Yang pertama ayat yang bersifat qath’I artinya
sudah pasti dan tidak bisa diperdebatkan lagi. Sedangkan yang kedua bersifat zhanni
Pada macam yang kedua itu
memungkinkan adanya perbedaan interpresentasi. Ayat-ayat qath'i
merupakan dasar dari qur'an dan mengandung prinsip-prinsip dasar dalam agama.
Jadi apapun penafsiran dari ayat2 zhanni, hal itu tidak mempengaruhi
ayat-ayat qath'i.
Selain
al-Qur’an sebagai sumber utama dalam menetapkan hukum, ada sumber rujukan
sekunder yaitu hadis. Dalam buku ini dijelaskan bahwa ada perbedaan antara
hadis dengan sunnah. Hadis diartikan sebagai perkataan Nabi, sedangkan sunnah
diartikan sebagai segala perbuatan Nabi. Namun dalam Islam sendiri, hadis dan
sunnah adalah dua hal yang sama-sama berasal dari Nabi SAW baik berupa
perkataan, perbuatan dan persetujuan atau pengingkaran.
Posting Komentar