HUKUM NIKAH SIRRI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM NEGARA
Hukum perkawinan memiliki kedudukan amat penting dalam dalam Islam sebab hukum perkawinan mengatur tatacara kehidupan keluarga yang merupakan inti kehidupan masyarakat sejalan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan melebihi makhluk-makhluk yang lainnya.[2]
Hukum perkawinan memiliki kedudukan amat penting dalam dalam Islam sebab hukum perkawinan mengatur tatacara kehidupan keluarga yang merupakan inti kehidupan masyarakat sejalan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan melebihi makhluk-makhluk yang lainnya.[2]
Perkawinan yang di tempuh antara
laki-laki dan perempuan untuk memperoleh hubungan yang sah ternyata tidak hanya
selamanya dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan agama dan negara.
Diantaranya, ada yang sesuai dengan syariat Islam dan hukum Negara namun ada juga
yang tidak sejalan dengan syariat Islam dan hukum Negara. Contohnya perkawinan
beda agama, tidak sah menurut agama dan juga tidak sah berdasarkan hukum
negara.
Ada juga perkawinan yang masih di
perdebatkan keabsahannya yaitu perkawinan sirri, dikatakan masih diperdebatkan
karena ada sebagian pihak yang menyatakan bahwa perkawinan jenis ini sah
menurut agama meskipun tidak sah menurut hukum negara, tapi pihak lain
menyatakan bahwa pernikahan sirri tidak sah menurut syari’at Islam maupun hukum
negara.
Berangkat dari perdebatan ini penulis
mencoba meneliti tentang apa itu nikah sirri, dan apakah hukumnya baik menurut
ajaran Islam maupun menurut hukum negara yang sah.
dibawah ini kami menyediakan tulisan lengkap mengenai hukum nikah sirri mulai dari bab I sampai bab V,
untuk mengetahui lebih lanjut silakan klik link dibawah ini,,
Posting Komentar