Recent Posts

RISALAH (TUGAS AKHIR PUTM)

HUKUM NIKAH SIRRI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM NEGARA
Hukum perkawinan memiliki kedudukan amat penting dalam dalam Islam sebab hukum perkawinan mengatur tatacara kehidupan keluarga yang merupakan inti kehidupan masyarakat sejalan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan melebihi makhluk-makhluk yang lainnya.[2]
Perkawinan yang di tempuh antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh hubungan yang sah ternyata tidak hanya selamanya dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan agama dan negara. Diantaranya, ada yang sesuai dengan syariat Islam dan hukum Negara namun ada juga yang tidak sejalan dengan syariat Islam dan hukum Negara. Contohnya perkawinan beda agama, tidak sah menurut agama dan juga tidak sah berdasarkan hukum negara.
Ada juga perkawinan yang masih di perdebatkan keabsahannya yaitu perkawinan sirri, dikatakan masih diperdebatkan karena ada sebagian pihak yang menyatakan bahwa perkawinan jenis ini sah menurut agama meskipun tidak sah menurut hukum negara, tapi pihak lain menyatakan bahwa pernikahan sirri tidak sah menurut syari’at Islam maupun hukum negara.
Berangkat dari perdebatan ini penulis mencoba meneliti tentang apa itu nikah sirri, dan apakah hukumnya baik menurut ajaran Islam maupun menurut hukum negara yang sah. 
dibawah ini kami menyediakan tulisan lengkap mengenai hukum nikah sirri mulai dari bab I sampai bab V,
untuk mengetahui lebih lanjut silakan klik link dibawah ini,, 

TEORI DASAR NEGARA

Menurut Hasan Farooq

Sebelum kita menganalisis dan menguji mengenai hukum negara dalam islam kita harus menguji terlebih dahulu dengan padangan hukum filosofi barat.
Teori tentang negara terbagi menjadi 3 yaitu:
1.         Mazhab Analitik (positif), tokohnya adalah John Austin
2.         Mazhab History (sejarah), tokohnya adalah Hegel
3.         Mazhab Nature (alam)
Ada tiga cara dalam membangun teori tentang negara. Kita bisa mengkaji fungsi sebenarnya dari negara (seperti ilmuan politik ; melihat bagaimana negara berjalan secara nyata_penj), pandangan ideal tentang bagaimana seharusnya sebuah negara (seperti dalam filsafat politik ; negara itu sebaiknya seperti apa_penj). Atau dasar teoritis pendekatan ahli-ahli hukum mengenai negara. Cara yang terakhir tadi yang disebut "yuristic theory",
Ada tiga teori juristic utama mengenai hubungan negara dan hukum yang secara singkat bisa diungkapkan:
1.         Negara lebih tinggi dari hukum, dengan teori ini maka negara berperan sebagai pencipta hukum, dan negara tidak tersentuh oleh hukum. Maka dari itu para pejabat negara mempunyai kekebalan hukum.
2.         Hukum lebih tinggi daripada negara, dalam toeri ini maka hukum mengikat negara. Oleh karena itu, seorang kepala negara tetap bisa terkena hukum jika terbukti bersalah. Namun kekurangannya, kalau negara harus tunduk kepada hukum maka siapa yang akan mengatur dan menyusun peraturan/undang-undang selain negara?
3.         Hukum memiliki kedudukan yang sama dengan negara. Dalam teori ini negara membuat dan menyusun peraturan perundangan-undangan tapi negara juga harus tunduk terhadap hukum
Didalam Islam, kaitannya dengan posisi hukum dan negara. Terlebih dahulu kita bahas, bahwa dalam Islam hukum itu ada dua, ada syari’at dan ada Fikih. Syari’at adalah hukum tertinggi yang posisinya diatas negara karena dibuat oleh Tuhan, sedangkan negara juga bisa menyusun hukum yaitu hukum fikih.
Dalam ilmu hukum dan politik dijelaskan bahwa negara terdiri dari 4 elemen yaitu:
1.         Teritorial
2.         Populasi
3.         Organisasi
4.         Kedaulatan
Namun dalam Islam memiliki kebijakan tersendiri mengenai elemen negara yang berbeda dengan negara-negara non Islam.
1.         Kedaulatan negara dibawah kekuasaan tuhan, lebih jauh lagi.. negara tidak memiliki kedaulatan
2.         Beberapa badan negara tidak memiliki kekuataan tertinggi yang dimana dibatasi oleh kekuasaan tuhan.
3.         Penekanan terhadap defenisi batas territorial tidak terlalu penting.
Dasar islam telah ditentukan oleh nabi muhammad semenjak masa masehi dan dilanjutkan oleh periode khulafa ur-rasydin. Namun seiring berjalannya waktu dan semakin banyaknya persoalan-persoalan yang muncul dalam bentuk yang semakin kompleks membuat beberapa dasar negara. Namun ada beberapa nilai yang tidak berubah dan masih tetap ada seperti persamaan, keadilan dan toleransi.
Di Eropa sudah berlaku sistem permerintahan monarki. Sehingga meskipun pengaruh Islam sampai ke Eropa, tetap saja negara Islam yang didirikan di Eropa harus memakai sistem yang sudah ada dan beralaku disana yaitu monarki. Sistem monarki ini tetap bertahan sampai adanya revolusi prancis.
Dengan demikian berakhirlah kerajaan dan sistem pemerintahan monarki, digantikan dengan sistem pemerintahan demokrasi. Tapi sebetulnya manisfestasi teori demokrasi sudah dipraktekan oleh Islam setelah wafatnya Rasulullah SAW. dimana pemilihan kepala Negara (pengganti Rasulullah) dilakukan dengan cara memilih Abu Bakar, bukan Ali R.A. yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Rasulullah SAW.
Bukti tersebut menjadi bukti yang paling bagus mengenai dasar system hukum islam yang menunjukkan tidak ada seorangpun raja maupun keunggulan spiritual dari kelaurga tertentu yang bisa memiliki institusi hak warisan turun temurun dalam hal tahta dan khilafah. (syiah memiliki pandangan berbeda bahwa khalifah itu adalah hak suci turun temurun keluarga 'Ali).
Sebagaimana telah dinyatakan bahwa dalam negara Islam, kedaulatan milik tuhan. Bagaimanapun juga, ini tidak berarti bahwa dalam negara islam semua hukum dibuat oleh Tuhan sendiri dan al-Qur'an telah menyediakan semua hukum positif yang memungkinkan, sementara rakyat tidak memiliki kaitannya dengan fungsi kedaulatan. Disamping itu, semua hukum di negara Islam telah dibuat oleh wakil-wakil rakyat berdasarkan petunjuk-petunjuk dasar yang terdapat dalam al-Qur'an. Oleh karena itu, dalam negara Islam, rakyat menikmati hak dan terbatas haknya dalam membuat hukum. Sehingga tentu saja rakyat tidak boleh membuat suatu hukum apapun yang bertentangan untuk menghapuskan ketentuan-ketentuan  al-Qur'an yang sharih yang berlaku universal. Dalam pengertian ini, rakyat yang membuat hukum bukan yang betul-betul menciptakan hukum. Begitu juga, mereka tidak berada diatas hukum, mereka hanya sebagai pelaksana/penjabar hukum. Dan sebagai demikian berdiri sama dengan rakyat pada umumnya.
Al-Qur’an menjadi sumber primer yang menjadi rujukan dalam menetapkan hukum. Dalam al-Qur’an terdapat dua jenis ayat. Yang pertama ayat yang bersifat qath’I artinya sudah pasti dan tidak bisa diperdebatkan lagi. Sedangkan yang kedua bersifat zhanni Pada macam yang kedua  itu memungkinkan adanya perbedaan interpresentasi. Ayat-ayat qath'i merupakan dasar dari qur'an dan mengandung prinsip-prinsip dasar dalam agama. Jadi apapun penafsiran dari ayat2 zhanni, hal itu tidak mempengaruhi ayat-ayat qath'i.
Selain al-Qur’an sebagai sumber utama dalam menetapkan hukum, ada sumber rujukan sekunder yaitu hadis. Dalam buku ini dijelaskan bahwa ada perbedaan antara hadis dengan sunnah. Hadis diartikan sebagai perkataan Nabi, sedangkan sunnah diartikan sebagai segala perbuatan Nabi. Namun dalam Islam sendiri, hadis dan sunnah adalah dua hal yang sama-sama berasal dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan dan persetujuan atau pengingkaran.

DINAMIKA PEMIKIRAN ISLAM


1.     Perkembangan Pemikiran Islam Pada Masa Rasulullah Saw Atau Periode Kenabian
Perkembangan pemikiran Islam pada masa kenabian dimulai sejak Nabi Muhammad SAW menerima wahyu dari Allah SWT tahun 610 M sampai beliau wafat pada tahun 10 H. jadi secara keseluruhan fase ini berlangsung kurang lebih 23 tahun.
Pada masa ini pemikiran Islam dimulai pada saat Rasulullah menerima wahyu yang pertama kali di turunkan yaitu iqra’, yang diturunkan di gua Hira pada hari Jum’at 17 Ramadhan tahun ketiga belas sebelum hijrah, bertepatan dengan tahun 610 M. kemudian wahyu ini di sebarkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya ke seluruh penduduk makkah.
Pada masa Rasulullah belum banyak muncul pemikiran. Pemikiran Islam pada waktu itu masih murni. Kemurnian pemikiran disandarkan pada akhlak Nabi SAW dan wahyu Allah. Dengan demikian belum banyak terjadi pertentangan. Karena setiap kali ada persoalan maka langsung ditanyakn kepada Nabi dan dijawab oleh beliau dengan menggunakan wahyu Allah maupun hasil dari ijtihad beliau sendiri.
2.      Perkembangan Pemikiran Islam Pada Periode Sahabat (Khulafâ al-Rasyidin)
Periode ini dimulai sejak wafatnya Rasulullah SAW tahun 11 Hijriyah sampai akhir dari masa Khulafâ al-Rasyidin pada tahun  40 Hijriyah yaitu dimulainya kekhalifahan Mu’awiyah. Pada masa ini para Sahabat menghadapi berbagai perkembangan pemikiran, terutama di bidang permasalahan fiqh. Hal itu ditandai dengan munculnya berbagai persoalan yang belum pernah ada di masa Rasululah SAW. Juga persoalan-persoalan yang tidak ada nash-nya baik di dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah.
Permasalahan yang lain juga diantaranya disebabkan banyaknya kaum muslimin yang kembali murtad setelah meninggalnya Rasulullah dan juga dari faktor ekstern adalah semakin meluasnya daerah kekuasaan Islam yang menyebabkan semakin beragamnya etnis, suku, dan kebudayaan orang Islam.

Text Widget

Total Pageviews

Categories

Blogger Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

About Me

Foto Saya
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.

mari berteman