Recent Posts

Pemikiran Dawam Raharjo tentang Al-Qur’an, Tafsir dan Takwil


1)      Pemikiran tentang Al-Qur’an

Dawam mengatakan bahwa al-Qur’an yang dewasa ini merupakan kompilasi ayat-ayat atau wahyu Allah, adalah sebuah kitab atau buku yang berisikan petunjuk yang langsung berasal dari Allah.Untuk memperoleh petunjuk tersebut, salah satu caranya menurut Dawam adalah dengan membaca al-Qur’an. Petunjuk yang akan diberikan Allah tidak secara mendetail berkaitan dengan masalah kongkrit yang dihadapi manusia, tetapi al-Qur’an hanya memberikan pedoman umum, tergantung kemampuan manusia untuk menganalisa permasalahannya sendiri berdasarkan petunjuk umum yang berbentuk pedoman moral.[1]
Sedangkan al-Qur’an yang berfungsi sebagai bayan terkait dengan suatu petunjuk, Dawam sangat sependapat dengan sebagian besar ulama yang mengatakan bahwa al-Qur’an selalu menjelaskan dirinya sendiri. Misalnya di dalam al-Qur’an terdapat suatu kata kunci, seperti taqwa, hanif, amanah atau yang lain, bisa jadi ayat selanjutnya atau ayat pada surah lain yang memberikan penjelasannya. Sebagai contoh, arti hanifdalam al-Qur’an cukup banyak dijelaskan, misalnya dalam surah al-Baqarah ayat 135, kata hanif dimaknai dengan lurus. Penjelasan makna lurus tersebut dapat ditemukan pada ayat 136 pada surah al-Baqarah, yang berbunyi:
Katakanlah (hai orang-orang mukmin): "Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan kami Hanya tunduk patuh kepada-Nya".
Ayat di atas menjelaskan makna manusia yang hanif, di mana ayat 135 menjelaskan ciri negatifnya, sedangkan ayat 136 menjelaskan makna positifnya. Dari aspek negatifnya, ciri orang hanif adalah mereka yang tidak menganut agama Yahudi dan Nasrani, bukan pula menyembah berhala (ayat 135).Sedangkan dari sisi positifnya, orang yang hanif adalah mereka yang beriman dan tunduk hanya kepada Allah dan percaya terhadap ajaran yang telah diturunkan kepada nabi-Nya.[2] Tetapi, tatkalaajaran yang diturunkan Allah kepada nabi-Nya dirasuki kemusyrikan, maka tidak ada lagi pengakuan atau penghargaan terhadap mereka.
Contoh lain, misalnya ayat dijelaskan oleh ayat selanjutnya atau ayat dijelaskan oleh ayat pada surah lain tentang konsep taqwa. Pada surah al-Baqarah ayat 2, dijumpai istilah muttaqin, yang berarti orang bertaqwa.Untuk menjelasakan lebih lanjut tentang kualitas orang yang bertaqwa, dapat dilihat pada ayat selanjutnya yaitu ayat 3-5. Sedangkan tanda-tanda orang yang bertaqwa, dapat ditemukan pada surah Ali Imran ayat 134-135, dengan indikator orang-orang yang: a) membelanjakan hartanya (untuk kepentingan umum) pada waktu lapang dan sempit, b) yang mampu menahan marah, c) suka member maaf kepada manusia, dan d) yang apabila berbuat tidak senonoh atau berbuat dzalim kepada dirinya sendiri, lalu ingat kepada Allah serta memohon ampun atas dosanya.[3]
Contoh di atas membuktikan al-Qur’an seringkali menjelaskan dirinya sendiri, baik pada ayat setelahnya atau ayat pada surah lain, namun seringkali seseorang tidak menyadari, bahwa al-Qur’an sudah memberikan  definisi yang jelas tentang konsep yang dimunculkannya. Oleh karena itu, cara yang terbaik untuk memahami atau menafsirkan al-Qur’an adalah mencari penjelasan menurut al-Qur’an itu sendiri, setelah itu barulah dicarikan tafsir yang relevan dengannya.
Adapun mengenai al-Qur’an sebagai pembeda antara yang benar dan salah, Dawam berpendapat bahwa tolok ukur kedua hal tersebut tidak berwujud seperti sebuah definisi, melainkan hanya suatu penjelasan (al-bayan) sehingga seseorang dapat membedakannya dengan baik.Terkait dengan hal itulah, Dawam berpendapat perlunya sebuah tafsir untuk memahami al-Qur’an, agar diperoleh penjelasan tentang sesuatu yang baik atau buruk, sesuatu yang benar atau salah, dan atau beberapa pembeda/petunjuk yang lainnya.
Selain itu, Dawam juga mengemukakan beberapa hal penting terkait pemaknaan al-Qur’an.Misalnya, Dawam menganggap al-Qur’an sebagai sumber nilai.[4] Dia juga berpendapat bahwa al-Qur’an adalah wahyu Allah yang merupakan petunjuk (hudan), dan rahmat bagi semua manusia, bukan hanya untuk nabi, auliya Allah atau ulama saja, tetapi untuk semua yang mau bersungguh-sungguh mendapakatnya.[5]

2)   Tafsir dan Takwil
Secara implisit, Dawam mengartikan tafsir sebagai cara untuk memahami ayat al-Qur’an secara mendalam dengan melakukan analisa.[6] Pengkajian yang dilakukan harus menggunakan metode tertentu, misalnya menjelaskan ayat al-Qur’an berdasarkan ayat al-Qur’an itu sendiri, atau lebih populer disebut Dawam tafsir al-Qur’an bi al-Qur’an.
Salah satu gagasan Dawam yang bisa dinilai cukup berani adalah komentarnya seputar kriteria orang yang berhak dalam menafsirkan al-Qur’an. Menurutnya, semua orang dapat memahami atau menafsirkan berdasarkan kemampuan yang ia miliki, sebab salah satu keistimewaan al-Qur’an adalah ayat-ayatnya bisa dipahami oleh manusia dari berbagai tingkat berpikir. Makna yang lebih mendalam bisa didapat oleh orang yang memiliki tingkat berpikir lebih cerdas atau lebih berkembang. Pada sisi lain, terdapat pula cara untuk membaca dan memahami al-Qur’an bagi mereka yang tidak menguasai bahasa Arab. Ini dilakukan melalui terjemahan al-Qur’an.Terjemahan adalah bagian dari metode memahami al-Qur’an.[7]
Dawam menyadari bahwa seorang mufasir harus mengetahui ilmu nahw dansharf, namun itu saja belum cukup.Seseorang yang mampu berbahasa Arab –bahkan orang Arab sendiri– belum tentu bisa memahami al-Qur’an secara tepat dan baik, jika hatinya sudah menolak terlebih dahulu.Oleh karena itu, antara hati dan ilmu yang dimiliki haruslah padu, agar dapat menyingkap kandungan al-Qur’an dengan baik danbenar. Bagi mereka yang ingin menafsirkan ayat al-Qur’an, namun tidak menguasai ilmu bahasa Arab secara baik, maka dapat dilakukan dengan alat bantu seperti komputer atau bertanya kepada orang yang lebih paham tentang kebahasaan. Melalui cara itu, seseorang dapat memahami isi kandungan al-Qur’an menurut kadar keilmuan dan keahlian yang dia miliki.
Dawam sangat tidak sependapat dengan sejumlah ulama tafsir yang “menghambat” para cendikiawan muslim untuk menafsirkan al-Qur’an. Bentuk hambatan tersebut adalah menetapkan sejumlah syarat pokok untuk menjadi seorang mufasir yang sangat sulit untuk dipenuhi. Padahal menurut Dawam, orang yang membuat syarat tersebut seringkali tidak berbuat sesuatu yang dapat mempermudah orang awam mengakses al-Qur’an.Sementara orang yang merasa telah memenuhi syarat, tidak berbuat apa-apa atau tidak mampu menyajikan tafsir yang memuaskan dan mudah dicerna oleh masyarakat umum.Kondisi ini mengakibatkan tidak atau kurang berkembangnya ilmu tafsir, bahkan lebih dari itu, minat terhadap ilmu tafsir sangat minim belakangan ini.
Terlepas dari kemungkinan munculnya kontroversi dari pendapat atau argumentasinya di atas, yang jelas penulis hanya ingin melihat sisi baiknya yaitu adanya usaha Dawam untuk memotivasi lahirnya generasi mufasir atau menumbuhkan minat masyarakat awam untuk memahami isi kandungan al-Qur’an.Dalam memahami atau menafsirkan al-Qur’an, ada beberapa metode yang dapat digunakan, dan salah satunya yang menjadi pilihan Dawam adalah metode penafsiran tematik/maudhu’i.  Metode tematik memiliki tiga macam titik tolak, yaitu: bertolak dari konsep ilmu-ilmu sosial dan budaya atau filsafat sosial; bertolak dari istilah-istilah dalam al-Qur’an sendiri; dan bertolak dari istilah-istilah dan pengertian yang timbul dari ilmu-ilmu keislaman tradisional. Dari ketiga titik tolak tersebut, Dawam menggunakan titik tolak yang kedua yaitu bertolak dari istilah-istilah dalam al-Qur’an sendiri.
Pilihan Dawam menggunakan titik tolak tersebut didasarkan pada asumsinya bahwa berbagai istilah dalam al-Qur’an itu bersifat padat makna. Sebagai contoh adalah istilah taqwa, ternyata istilah itu dalam al-Qur’an sangat sarat makna, misalnya islam, ihsan, amanah, dan shabr. Pendekatan inilah yang pernah dilakukan Dawam dalam jurnal Ilmu dan Kebudayaan Ulumul Qur’an dalam rubrik Ensiklopedi al-Qur’an, dan hingga diterbitkan buku Ensiklopedinya telah memuat 27 entri tematis.[8] Jika dibaca dan dipahami hasil penafsiran Dawam dalam buku Ensiklopedi al-Qur’an, cukup jelas penafsirannya sangat banyak dipengaruhi oleh disiplin ilmu yang ia kuasai, yaitu ilmu sosial budaya. Bahkan secara terang-terangan ia menulis seruan membudayakan nilai-nilai al-Qur’an dalam konteks Indonesia.
Satu hal penting yang tidak bisa diabaikan adalah pemahaman Dawam terhadap surah al-Fatihah. Menurut hipotesisnya, bahwa: (1) Tujuh ayat dalam surah al-Fatihah itu dijelaskan secara berulang-ulang dalam seluruh isi al-Qur’an, (2) al-Qur’an sebenarnya berintikan atau intisarinya tercakup dalam al-Fatihah, atau (3) Isi al-Qur’an seluruhnya menjelaskan tujuh ayat dalam surah al-Fatihah, sehingga (4) Tujuh ayat dalam surah al-Fatihah itu membagi habis kandungan al-Qur’an, atau seluruh kandungan al-Qur’an dapat dibagi habis oleh tujuh ayat dalam surah al-Fatihah, dan karena itu, (5) al-Fatihah disebut Qur’an yang agung karena al-Fatihah adalah al-Qur’an in a nutshell (al-Qur’an dalamesensi).[9]
Tidak berhenti pada hipotesis di atas, Dawam berusaha untuk membuktikan dugaannya tersebut. Kendatipun tidak begitu jelas hasil pembuktiannya tersebut, namun dari hasil pencariannya terhadap ber-bagai istilah kunci, dia menjumpai beberapa kata yang berkaitan satu sama lain, seperti amal shalih, birr, ihsan dan berbagai istilah lainnya yang ternyata berkaitan. Berdasarkan kenyataan itu, ia berkesimpulan bahwa ayat-ayat al-Qur’an merupakan bangunan-bangunan yang satu bagian berhubungan dengan bagian yang lain, sehingga membentuk suatu sistem pengertian[10] yang utuh. Untuk mendapatkan sistem pengertian yang utuh dalam al-Qur’an, sangat diperlukan usaha sunguh-sungguh dalam menafsirkannya oleh semua kalangan yang memiliki kemampuan dan kepedulian terhadapnya.
Pembahasan secara khusus tentang ta’wil, tidak ditemukan dalam buku atau tulisan Dawam.Namun, pemahamannya terkait dengan ayat yang dita’wilkan, bisa dilihat pada komentarnya tentang kata “setan” yang diinformasikan dalam Kitab Genesis atau Kitab Kejadian dengan al-Qur’an. Dalam Kitab Genesis: 3, dijelaskan sebagai berikut:
“Kini ular itu lebih licin dari binatang liar apapun yang telah di-ciptakan Tuhan.Ia berkata kepada perempuan itu: “Apakah Tuhan berkata ‘Engkau tidak boleh memakan buah dari satu pohon pun di taman ini?’.” Dan perempuan itu menjawab kepada sang ular, “Kami boleh memakan buah dari pohon mana pun di taman ini; tetapi Tuhan berkata ‘Engkau tidak boleh memakan buah dari pohon yang paling di tengah itu, dan juga engaku tidak boleh menyentuhnya, karena engkau akan mati’.” Namun ular berkata kepada perempuan itu: “Engkau tidak akan mati. Karena Tuhan tahu bahwa jika engkau memakannya, matamu akan terbuka dan engkau akan seperti Tuhan, mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk”. Maka ketika perempuan itu tahu bahwa pohon itu baik untuk makanan dan menyenangkan mata memandangnya, dan pohon itu dibutuhkan oleh manusia agar bias menjadi bijak, perempuan itu pun mengambil buah itu dan memakannya: dan ia juga memberikannya kepada suaminya dan ia pun memakannya. Kemudian mata kedua orang itu pun terbuka, dan keduanya menyadari bahwa mereka itu telanjang bulat; dan mereka pun merangkai daun sebagai pakaian”.

Sedangkan dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 34-36, Allah SWT menginformasikannya sebagai berikut:

Artinya: “Dan (Ingatlah) ketika kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," Maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir. Dan kami berfirman: "Hai Adam, diami-lah oleh kamu dan isterimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang yang zalim. Lalu keduanya digelincirkanoleh syaitan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula dan kami berfirman: "Turunlah kamu! sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain, dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan."

Berdasarkan kedua sumber di atas, Dawam mengomentari masalah “setan” sebagai berikut:
a.   Dalam al-Qur’an sama sekali tidak disebutkan ular sebagai pen-jelmaan dari iblis.
b.   Setan tidak membisikkan nasehat yang menyesatkan kepada Hawa saja, melainkan kepada Adam dan isterinya, bahkan tanpa menyebut nama Hawa (Eva), seperti yang sering didengar dalam cerita. Dalam ayat itu tidak disebutkan keterangan mengenai pohon yang dilarang untuk didekati, yang dalam Perjanjian Lama disebut sebagai “pohon pengetahuan mengenai kebaikan dan keburukan”. Keterangan mengenai pohon itu terdapat dalam al-Qur’an surah Thaha/20: 120, disebut sebagai “pohon kekekalan dan kekuasaan yang tidak pernah rusak”.[11]

Dari komentarnya di atas, dapat dipahami kecenderungan Dawam bahwa dia kurang sependapat jika setan dita’wilkan sebagai ular yang merupakan jelmaan dari iblis seperti yang diinformasikan dalam Bibel.Dawam membedakan arti setan dan iblis, karena iblis berasal dari kata balasa yang berarti putus asa, atau ablasa yang berarti dihukum, diam dan menyesal.Sedangkan setan berasal dari kata syathana yang berarti merenggang, menjauh atau yang amat jauh.Walau demikian, keduanya tetap identik, hanya saja yang membedakannya pada fungsi.Iblis adalah dorongan yang berasal dari dalam diri manusia sendiri, sedangkan setan merupakan arus yang berasal dari luar. Dengan kata lain, iblis bersifat internal, sedangkan setan bersifat eksternal.[12]
Berdasarkan penjelasan di atas, tampaknya tidak ada perbedaan antara penta’wilan dan penafsiran yang dilakukan Dawam. Oleh karena itu, penulis menilai bahwa ta’wil dan tafsir yang digunakan Dawam dalam memahami al-Qur’an tidak ada perbedaan atau sama.
 Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan pemahaman Dawam tentang al-Qur’an, tafsir dan ta’wil sebagai berikut:
1.Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang merupakan petunjuk (hudan), dan rahmat bagi semua manusia, bukan hanya untuk nabi, auliya Allah atau ulama saja, tetapi untuk semua yang mau bersungguh-sungguh mendapakatnya. Selain itu, al-Qur’an merupakan bayan yang menjadi penjelas bagi setiap petunjuk yang diberikan Allah, dan petunjuk itu merupakan kriteria atau tolok ukur untuk menilai segala sesuatu, terutama untuk membedakan antara yang benar dan salah, yang buruk dan baik, yang seronok dan yang indah.
2.Tafsir adalah cara untuk memahami ayat al-Qur’an secara mendalam dengan melakukan analisa. Pengkajian atau analisa yang dilakukan harus menggunakan metode tertentu, misalnya menjelaskan ayat al-Qur’an berdasarkan ayat al-Qur’an itu sendiri.
3.Ta’wil tidak diartikan secara jelas oleh Dawam, namun jika dilihat dalam penggunaannya pada beberapa ayat, tampaknya ta’wil sama arti dan fungsinya dengan tafsir. Namun secara implisit, dalam pemahaman Dawam, ta’wil adalah sesuatu yang dijelaskan, namun tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan akal sehat manusia.



[1]M. Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Al-Qur’an; Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci, (Jakarta: PT. Temprint, 1996), hlm. xvii.
[2]Ibid., lihat uraian rincinya pada hlm. 62-64.
[3]Ibid., hlm. 31-32.
[4]Ibid., hlm. 2.
[5]Ibid., hlm. 11.
[6] Ibid., lihat penjelasannya pada halaman xix.
[7]Ibid.
[8]Ibid. hlm. 15.
[9]Ibid., hlm. 6.
[10]Ibid., hlm. 32.
[11]Ibid., hlm. 285.
[12]Ibid.

RISALAH (TUGAS AKHIR PUTM)

HUKUM NIKAH SIRRI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM NEGARA
Hukum perkawinan memiliki kedudukan amat penting dalam dalam Islam sebab hukum perkawinan mengatur tatacara kehidupan keluarga yang merupakan inti kehidupan masyarakat sejalan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan melebihi makhluk-makhluk yang lainnya.[2]
Perkawinan yang di tempuh antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh hubungan yang sah ternyata tidak hanya selamanya dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan agama dan negara. Diantaranya, ada yang sesuai dengan syariat Islam dan hukum Negara namun ada juga yang tidak sejalan dengan syariat Islam dan hukum Negara. Contohnya perkawinan beda agama, tidak sah menurut agama dan juga tidak sah berdasarkan hukum negara.
Ada juga perkawinan yang masih di perdebatkan keabsahannya yaitu perkawinan sirri, dikatakan masih diperdebatkan karena ada sebagian pihak yang menyatakan bahwa perkawinan jenis ini sah menurut agama meskipun tidak sah menurut hukum negara, tapi pihak lain menyatakan bahwa pernikahan sirri tidak sah menurut syari’at Islam maupun hukum negara.
Berangkat dari perdebatan ini penulis mencoba meneliti tentang apa itu nikah sirri, dan apakah hukumnya baik menurut ajaran Islam maupun menurut hukum negara yang sah. 
dibawah ini kami menyediakan tulisan lengkap mengenai hukum nikah sirri mulai dari bab I sampai bab V,
untuk mengetahui lebih lanjut silakan klik link dibawah ini,, 

TEORI DASAR NEGARA

Menurut Hasan Farooq

Sebelum kita menganalisis dan menguji mengenai hukum negara dalam islam kita harus menguji terlebih dahulu dengan padangan hukum filosofi barat.
Teori tentang negara terbagi menjadi 3 yaitu:
1.         Mazhab Analitik (positif), tokohnya adalah John Austin
2.         Mazhab History (sejarah), tokohnya adalah Hegel
3.         Mazhab Nature (alam)
Ada tiga cara dalam membangun teori tentang negara. Kita bisa mengkaji fungsi sebenarnya dari negara (seperti ilmuan politik ; melihat bagaimana negara berjalan secara nyata_penj), pandangan ideal tentang bagaimana seharusnya sebuah negara (seperti dalam filsafat politik ; negara itu sebaiknya seperti apa_penj). Atau dasar teoritis pendekatan ahli-ahli hukum mengenai negara. Cara yang terakhir tadi yang disebut "yuristic theory",
Ada tiga teori juristic utama mengenai hubungan negara dan hukum yang secara singkat bisa diungkapkan:
1.         Negara lebih tinggi dari hukum, dengan teori ini maka negara berperan sebagai pencipta hukum, dan negara tidak tersentuh oleh hukum. Maka dari itu para pejabat negara mempunyai kekebalan hukum.
2.         Hukum lebih tinggi daripada negara, dalam toeri ini maka hukum mengikat negara. Oleh karena itu, seorang kepala negara tetap bisa terkena hukum jika terbukti bersalah. Namun kekurangannya, kalau negara harus tunduk kepada hukum maka siapa yang akan mengatur dan menyusun peraturan/undang-undang selain negara?
3.         Hukum memiliki kedudukan yang sama dengan negara. Dalam teori ini negara membuat dan menyusun peraturan perundangan-undangan tapi negara juga harus tunduk terhadap hukum
Didalam Islam, kaitannya dengan posisi hukum dan negara. Terlebih dahulu kita bahas, bahwa dalam Islam hukum itu ada dua, ada syari’at dan ada Fikih. Syari’at adalah hukum tertinggi yang posisinya diatas negara karena dibuat oleh Tuhan, sedangkan negara juga bisa menyusun hukum yaitu hukum fikih.
Dalam ilmu hukum dan politik dijelaskan bahwa negara terdiri dari 4 elemen yaitu:
1.         Teritorial
2.         Populasi
3.         Organisasi
4.         Kedaulatan
Namun dalam Islam memiliki kebijakan tersendiri mengenai elemen negara yang berbeda dengan negara-negara non Islam.
1.         Kedaulatan negara dibawah kekuasaan tuhan, lebih jauh lagi.. negara tidak memiliki kedaulatan
2.         Beberapa badan negara tidak memiliki kekuataan tertinggi yang dimana dibatasi oleh kekuasaan tuhan.
3.         Penekanan terhadap defenisi batas territorial tidak terlalu penting.
Dasar islam telah ditentukan oleh nabi muhammad semenjak masa masehi dan dilanjutkan oleh periode khulafa ur-rasydin. Namun seiring berjalannya waktu dan semakin banyaknya persoalan-persoalan yang muncul dalam bentuk yang semakin kompleks membuat beberapa dasar negara. Namun ada beberapa nilai yang tidak berubah dan masih tetap ada seperti persamaan, keadilan dan toleransi.
Di Eropa sudah berlaku sistem permerintahan monarki. Sehingga meskipun pengaruh Islam sampai ke Eropa, tetap saja negara Islam yang didirikan di Eropa harus memakai sistem yang sudah ada dan beralaku disana yaitu monarki. Sistem monarki ini tetap bertahan sampai adanya revolusi prancis.
Dengan demikian berakhirlah kerajaan dan sistem pemerintahan monarki, digantikan dengan sistem pemerintahan demokrasi. Tapi sebetulnya manisfestasi teori demokrasi sudah dipraktekan oleh Islam setelah wafatnya Rasulullah SAW. dimana pemilihan kepala Negara (pengganti Rasulullah) dilakukan dengan cara memilih Abu Bakar, bukan Ali R.A. yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Rasulullah SAW.
Bukti tersebut menjadi bukti yang paling bagus mengenai dasar system hukum islam yang menunjukkan tidak ada seorangpun raja maupun keunggulan spiritual dari kelaurga tertentu yang bisa memiliki institusi hak warisan turun temurun dalam hal tahta dan khilafah. (syiah memiliki pandangan berbeda bahwa khalifah itu adalah hak suci turun temurun keluarga 'Ali).
Sebagaimana telah dinyatakan bahwa dalam negara Islam, kedaulatan milik tuhan. Bagaimanapun juga, ini tidak berarti bahwa dalam negara islam semua hukum dibuat oleh Tuhan sendiri dan al-Qur'an telah menyediakan semua hukum positif yang memungkinkan, sementara rakyat tidak memiliki kaitannya dengan fungsi kedaulatan. Disamping itu, semua hukum di negara Islam telah dibuat oleh wakil-wakil rakyat berdasarkan petunjuk-petunjuk dasar yang terdapat dalam al-Qur'an. Oleh karena itu, dalam negara Islam, rakyat menikmati hak dan terbatas haknya dalam membuat hukum. Sehingga tentu saja rakyat tidak boleh membuat suatu hukum apapun yang bertentangan untuk menghapuskan ketentuan-ketentuan  al-Qur'an yang sharih yang berlaku universal. Dalam pengertian ini, rakyat yang membuat hukum bukan yang betul-betul menciptakan hukum. Begitu juga, mereka tidak berada diatas hukum, mereka hanya sebagai pelaksana/penjabar hukum. Dan sebagai demikian berdiri sama dengan rakyat pada umumnya.
Al-Qur’an menjadi sumber primer yang menjadi rujukan dalam menetapkan hukum. Dalam al-Qur’an terdapat dua jenis ayat. Yang pertama ayat yang bersifat qath’I artinya sudah pasti dan tidak bisa diperdebatkan lagi. Sedangkan yang kedua bersifat zhanni Pada macam yang kedua  itu memungkinkan adanya perbedaan interpresentasi. Ayat-ayat qath'i merupakan dasar dari qur'an dan mengandung prinsip-prinsip dasar dalam agama. Jadi apapun penafsiran dari ayat2 zhanni, hal itu tidak mempengaruhi ayat-ayat qath'i.
Selain al-Qur’an sebagai sumber utama dalam menetapkan hukum, ada sumber rujukan sekunder yaitu hadis. Dalam buku ini dijelaskan bahwa ada perbedaan antara hadis dengan sunnah. Hadis diartikan sebagai perkataan Nabi, sedangkan sunnah diartikan sebagai segala perbuatan Nabi. Namun dalam Islam sendiri, hadis dan sunnah adalah dua hal yang sama-sama berasal dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan dan persetujuan atau pengingkaran.

DINAMIKA PEMIKIRAN ISLAM


1.     Perkembangan Pemikiran Islam Pada Masa Rasulullah Saw Atau Periode Kenabian
Perkembangan pemikiran Islam pada masa kenabian dimulai sejak Nabi Muhammad SAW menerima wahyu dari Allah SWT tahun 610 M sampai beliau wafat pada tahun 10 H. jadi secara keseluruhan fase ini berlangsung kurang lebih 23 tahun.
Pada masa ini pemikiran Islam dimulai pada saat Rasulullah menerima wahyu yang pertama kali di turunkan yaitu iqra’, yang diturunkan di gua Hira pada hari Jum’at 17 Ramadhan tahun ketiga belas sebelum hijrah, bertepatan dengan tahun 610 M. kemudian wahyu ini di sebarkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya ke seluruh penduduk makkah.
Pada masa Rasulullah belum banyak muncul pemikiran. Pemikiran Islam pada waktu itu masih murni. Kemurnian pemikiran disandarkan pada akhlak Nabi SAW dan wahyu Allah. Dengan demikian belum banyak terjadi pertentangan. Karena setiap kali ada persoalan maka langsung ditanyakn kepada Nabi dan dijawab oleh beliau dengan menggunakan wahyu Allah maupun hasil dari ijtihad beliau sendiri.
2.      Perkembangan Pemikiran Islam Pada Periode Sahabat (Khulafâ al-Rasyidin)
Periode ini dimulai sejak wafatnya Rasulullah SAW tahun 11 Hijriyah sampai akhir dari masa Khulafâ al-Rasyidin pada tahun  40 Hijriyah yaitu dimulainya kekhalifahan Mu’awiyah. Pada masa ini para Sahabat menghadapi berbagai perkembangan pemikiran, terutama di bidang permasalahan fiqh. Hal itu ditandai dengan munculnya berbagai persoalan yang belum pernah ada di masa Rasululah SAW. Juga persoalan-persoalan yang tidak ada nash-nya baik di dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah.
Permasalahan yang lain juga diantaranya disebabkan banyaknya kaum muslimin yang kembali murtad setelah meninggalnya Rasulullah dan juga dari faktor ekstern adalah semakin meluasnya daerah kekuasaan Islam yang menyebabkan semakin beragamnya etnis, suku, dan kebudayaan orang Islam.

PEMIMPIN HARUS AL-AMIEN


مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَةً فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ إِلاَّ لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Seorang yang telah diberi amanat oleh Allah untuk memerintah rakyat, kemudian ia tidak melingkupinya (memimpinnya) dengan jujur, maka dia tidak akan memperoleh bau surga.” (HR. al-Bukhori)
Ini adalah hadits yang menjadi peringatan kepada setiap pemimpin agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas kepemimpinannya. Dari hadits ini juga kita bisa memahami bahwa kepimpinan adalah amanah yang diberikan oleh Allah swt. sedangkan rakyat menjadi objek dalam pelaksanaan amanat tersebut. Dalam hadits ini juga memaparkan tentang kepribadian seorang pemimpin haruslah jujur dalam menjalankan amanat kepemimpinan yang dipegangnya, agar terhindar dari konseksuensi yang akan ditimbulkan akibat tidak jujur dalam melaksanakan kepemimpinannya yaitu tidak akan memperoleh bau surga. Memperoleh baunya saja tidak dapat apalagi masuk kedalamnya.
Al-amien adalah gelar yang diberikan oleh orang Quraisy kepada sosok Muhammad saw. Karena kejujuran yang senantiasa melekat dalam dirinya sejak masa kanak-kanak. Hampir semua orang di Mekkah kala itu menyaksikan Muhammad tumbuh dan berkembang dalam bingkai sifat amanah; tidak seorangpun yang pernah mendapatinya berbohong, apalagi menipu. Ketika orang-orang Quraisy hampir-hampir bermusuhan karena pertentangan yang tajam diantara mereka mengenai siapakah yang layak meletakkan Hajar Aswad ke tempatnya semula setelah renovasi Ka’bah, Muhammad secara kebetulan adalah orang yang tertunjuk (berdasarkan undian siapa yang dulu masuk Masjidil Haram) untuk tampil mengatasi suasana, menjadi penengah dan menyelesaikan problem masyarakat. Ketika mengetahui keputusan ini, orang-orang Quraisy pun berseru,
هَذَا الأَمِينُ رَضِينَاهُ                                          
“inilah al-Amin, kami rela dipimpinnya.”
Begitulah sepenggal kisah tentang sikap yang dimilki oleh rasul kita yakni Muhammad saw. Sifat yang mungkin menjadi sesuatu yang sangat langka dan sulit kita temukan di zaman sekarang ini. Karena kebanyakan para pemimpin yang hidup di masa sekarang sudah tidak lagi menjalankan amanatnya dengan baik. Hal itu terbukti dengan masih banyaknya ketidak adilan yang didapatkan oleh rakyatnya yang seharusnnya mendapat perhatian lebih untuk di berikan kesejahteraan.
Pemimpin yang ideal dalam khazanah Islam sering disebut dengan al-amin (yang dapat dipercaya). Sosok yang karena integritas dan kapabilitasnya mendapat kepercayaan rakyat untuk memimpin negeri. Pemimpin yang bersih dari unsur-unsur KKN, yang tidak akan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya, dan yang berani melawan setiap setiap bentuk kemungkaran serta menghentikan berbagai aksi menguras kekayaan negara secara semena-mena yang dilakukan oleh oknum-oknum.
Berbicara kepemimpinan di negeri ini yang menganut sistem demokrasi maka rakyat bisa memilih langsung pemimpin yang mereka percaya untuk memimpin negeri ini. Oleh karena itu kita sebagai rakyat hendaknya menggunakan hati nurani kita untuk memilih pemimpin dengan berdasarkan kepada integritas dan kapabilitasnya sebagai pemimpin sehingga bisa menjalankan amanahnya dengan sebaik-baiknya.

Text Widget

Total Pageviews

Categories

Blogger Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

About Me

Foto Saya
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.

mari berteman