Setiap untaian kata yang keluar dari lisan seseorang adalah cerminan dari kondisi hatinya. Jika sedang bahagia maka kata-kata syukur dan senang akan keluar melalui lisannya. Namun ketika sedang dirundung banyak masalah seribu keluh kesah akan keluar dari lisan sebagai gambaran dari isi hati si mpunya.
Setiap kata yang kita ucapkan tentu akan mendapat respon dari pendengarnya. Adakalanya orang senang mendengar kita berbicara namun tidak jarang setiap kata yang terucap menyebabkan sebuah pertikaian bahkan perang. Hal itu tentunya menjadi sebuah renungan bagi kita untuk senantiasa menjaga lisan agar tidak sampai menyakiti orang lain.
Dalam Islam perintah menjaga lisan ini tertuang pada salah satu sabda Rasulullah SAW:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : من كان يؤمن بالله واليوم الاخر فليقل خيراً أو ليصمت , ومن كان يوم بالله واليوم الاخر فليكرم جاره , ومن كان يؤمن بالله واليوم الاخر فليكرم ضيفه
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda : “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia berkata baik atau diam, barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tetangga dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tamunya”. [Bukhari no. 6018, Muslim no. 47]
Kalimat “barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat”, maksudnya adalah barang siapa beriman dengan keimanan yang sempurna, yang (keimanannya itu) menyelamatkannya dari adzab Allah dan membawanya mendapatkan ridha Allah, “maka hendaklah ia berkata baik atau diam” karena orang yang beriman kepada Allah dengan sebenar-benarnya tentu dia takut kepada ancaman-Nya, mengharapkan pahala-Nya, bersungguh-sungguh melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Yang terpenting dari semuanya itu ialah mengendalikan gerak-gerik seluruh anggota badannya karena kelak dia akan dimintai tanggung jawab atas perbuatan semua anggota badannya, sebagaimana tersebut pada firman Allah :
“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati semuanya kelak pasti akan dimintai tanggung jawabnya”.(QS. Al Isra’ : 36)
dan firman-Nya:
“Apapun kata yang terucap pasti disaksikan oleh Raqib dan ‘Atid”. (QS. Qaff : 18)
Bahaya lisan itu sangat banyak. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda:
“Bukankah manusia terjerumus ke dalam neraka karena tidak dapat mengendalikan lidahnya”.
Beliau juga bersabda :
“Tiap ucapan anak Adam menjadi tanggung jawabnya, kecuali menyebut nama Allah, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah kemungkaran”.
Barang siapa memahami hal ini dan beriman kepada-Nya dengan keimanan yang sungguh-sungguh, maka Allah akan memelihara lidahnya sehingga dia tidak akan berkata kecuali perkataan yang baik atau diam.
Sebagian ulama berkata: “Seluruh adab yang baik itu bersumber pada empat Hadits, antara lain adalah Hadits “barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia berkata baik atau diam”. Sebagian ulama memaknakan Hadits ini dengan pengertian; “Apabila seseorang ingin berkata, maka jika yang ia katakan itu baik lagi benar, dia diberi pahala. Oleh karena itu, ia mengatakan hal yang baik itu. Jika tidak, hendaklah dia menahan diri, baik perkataan itu hukumnya haram, makruh, atau mubah”. Dalam hal ini maka perkataan yang mubah diperintahkan untuk ditinggalkan atau dianjurkan untuk dijauhi Karena takut terjerumus kepada yang haram atau makruh dan seringkali hal semacam inilah yang banyak terjadi pada manusia. Allah berfirman :
“Apapun kata yang terucapkan pasti disaksikan oleh Raqib dan ‘Atid”. (QS.Qaaf : 18)
Para ulama berbeda pendapat, apakah semua yang diucapkan manusia itu dicatat oleh malaikat, sekalipun hal itu mubah, ataukah tidak dicatat kecuali perkataan yang akan memperoleh pahala atau siksa. Ibnu ‘Abbas dan lain-lain mengikuti pendapat yang kedua. Menurut pendapat ini maka ayat di atas berlaku khusus, yaitu pada setiap perkataan yang diucapkan seseorang yang berakibat orang tersebut mendapat pembalasan.
Sebagai seorang muslim yang berusaha menyempurnakan keimanannya mari kita senantiasa menjaga lisan sebagai sarana menyelamatkan diri dari kebinasaan dan menyelamatkan orang lain dari jahatnya lisan yang tidak terjaga.
Wallahu a’lam bish-shawab
Recent Posts
Home » All posts
KEUTAMAAN PENUNTUT ILMU
Firman
Allah Ta’ala Q.S. az-Zumar: 9 (Katakanlah:
"Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak
mengetahui?") mengaskan
bahwa berilmu dan tidak berilmu berbeda dalam segala hal.
Ø Firman
Allah Ta’ala Q.S. al-Mujadalah: 11 (Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan
orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat) mengaskan
bahwa Allah akan mengangkat derajat orang yang berilmu dengan memberikannya
kemuliaan. Kemuliaan yang
diberikan Allah adalah kemuliaan yang bersifat hakiki, berbeda dengan kemuliaan
yang diberikan oleh manusia. Karena kemuliaan semacam itu bersifat nisbi, sebagai
contoh seorang yang mendapat kemuliaan karena memiliki jabatan tinggi akan
hilang kemuliaannya seiring dengan kepergian jabatan itu darinya.
Ibnu Abbas menjelaskan bahwa ulama (orang berilmu)
memiliki derajat yang lebih tinggi dibandingkan mukmin (orang beriman) sebanyak
700 derajat.
Ø Firman
Allah Ta’ala Q.S. Fathir: 28 (Sesungguhnya
yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama)
menjelaskan bahwa ulama adalah hamba Allah yang paling takut kepada Allah
disbanding hamba-hamba-Nya yang lain.
Ø Dalam
firman Allah Q.S. al-Maidah: 4 ("Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh
binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu
mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu)
mengaskan adanya perbedaan antara hewan yang terlatih (diberi ilmu) dengan yang
tidak. Dengan
demikian kemuliaan ilmu tidak hanya mengangkat derajat manusia tetapi hewan
sekalipun akan terangkat dengannya.
“...ilmu itu jika melekat pada sesuatu maka
sesuatu itu akan menjadi mulia…”
REFLEKSI NATAL DAN TAHUN BARU
“Masuklah Islam, maka anda akan selamat (aslim taslam).
Namun jika anda menolak anda akan mendapat dosa 2 x lipat”. Begitulah begitulah
surat-surat Nabi SAW yang dikirim kepada Heraclius Kaisar Romawi Timur. Kepada Kaisar
Persia Ebrewez surat Nabi SAW berbunyi sama dengan tambahan “...jika anda
menolak maka bagi anda dosa seluruh kaum Majusyi”.
Kepada Kaisar Ethiopia Najasyi berbeda lagi. Surat Nabi SAW
berbunyi: “Aku ajak Anda kepada Allah yang Esa yang tiada sekutu bagi-Nya...
dan mempercayai apa yang aku bawa”
Itulah surat-surat yang ditujukan oleh sang revolusioner
Muhammad SAW kepada penguasa2 yang hidup sezaman dengan beliau. Tanpa ada paksaan,
ancaman bahkan intimidasi yang berujung peperangan, sebagai agama yang membawa
keselamatan bagi semesta alam,, tentu menyebarkan agama Islam menjadi hal yang
mutlak dilaksanakan,, demi tercapainya cita2 agama Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin..,
Masalahnya....
Sudah berapa kepala,, non muslim yang kita Islamkan...??
Sudah adakah usaha untuk mewujudkannya..??
BERILMU DAN BERAKHLAK MULIA
Jepang maju karena ilmu, Amerika
menjadi negara adikuasa juga karena kontribusi para ilmuwan yang dimiliki
negara itu, jika kita kembali menengok ke belakang, agama Islam pernah
berjaya dan hampir menguasai sepertiga permukaan bumi juga karena ilmu
pengetahuan yang berkembang pesat pada masa itu.
Pentingnya menguasai ilmu
pengetahuan juga pernah diingatkan oleh Nabi SAW, bahwa menuntut ilmu adalah
kewajiban yang mengikat bagi setiap muslim. Tentu Nabi juga selalu memotivasi
umatnya untuk mencintai ilmu dengan membeberkan kelebihan dan keunggulan orang
yang memiliki ilmu pengetahuan baik keunggulan yang didapat di dunia maupun di
akhirat.
Namun ilmu yang dimiliki oleh
seorang muslim haruslah diiringi dengan akhlak mulia karena salah satu tugas
kerasulan Muhammad SAW adalah untuk menyempurnakan akhlak umat manusia. Tentu Rasulullah
SAW bukanlah seorang manusia satu-satunya yang memiliki akhlak mulia, telah
banyak pendahulunya yang lebih dulu menanamkan akhlak mulia bahkan lukman
al-hakim yang bukan seorang Nabi, terukir namanya didalam al-Qur’an tak lain
karena kemuliaan akhlak dan keluhuran budinya. Sehingga Nabi SAW berusaha
menanamkan kembali keluhuran budi pekerti dan kemuliaan akhlak serta
menyempurnakannya kepada seluruh umat manusia di muka bumi ini.
Jika kita melihat kenyataan di negeri
kita sekarang ini bukanlah ketiadaan orang-orang yang berilmu sebagai penyebab
tidak majunya negara ini. Justru ilmuwan-ilmuwan dari negeri kita bahkan bisa
bersaing dan meraih kesuksesan di negeri yang berpredikat negara maju dengan
segudang ilmuwan yang dimiliki.
Rusaknya moral dan hilangnya
akhlak mulia adalah penyebab terbesar ketidak berdayaan negeri kita dalam
persaingan global dewasa ini. Banyak orang-orang pintar yang dengan
kepintarannya malah mencari-cari cara untuk menguntungkan pribadi dan
kelompoknya tanpa berpikir dampak dari perbuatannya yang merugikan seluruh
rakyat Indonesia. Contohnya korupsi, yang sudah menjadi amalan harian kata pak
Musyro Muqaddas (eks ketua KPK). Betapa besar kerugian yang diakibatkan oleh
perbuatan orang-orang pintar yang satu ini. Bahkan semakin turunnya nilai
rupiah juga salah satu penyebabnya tidak tertanganinya kasus-kasus korupsi yang
melanda bangsa ini.
Pendidikan yang baik tentunya
tidak memisahkan ilmu umum dan ilmu agama yang bukan saja menambah wawasan tapi
juga membentuk akhlak mulia pada setiap orang yang ditempanya. Sekarang marilah
kita kembali kepada ajaran Nabi SAW untuk menuntut ilmu dengan serius dan tekun
serta memperbaiki akhlak kita agar dengan ilmu yang kita miliki bisa memberikan
manfaat kebaikan bagi orang-orang di sekitar kita.
TAFSIR FIQHI
I.
PENDAHULUAN
Tafsir Fiqhi sering disebut dengan tafsir ahkam
atau tafsir ayatil ahkam yaitu tafsir Al Qur’an yang beraliran Fiqih atau hukum
atau tafsir yang dalam penafsirannya banyak difokuskan pada bidang hukum
kadang-kadang dalam hal ini yang ditafsirkan hanya ayat-ayat Al Qur’an yang
menyangkut soal hukum saja, sedangkan pada ayat yang lain tidak memuat hukum
fiqih tidak ditafsirkan atau tidak dimuat.[1]
Dapat di pahami bahwa kedudukan Nabi Muhammad SAW
terhadap al-Qur'an sudah jelas beliau ditugaskan menafsiran al-Qur'an kepada
para sahabatnya di samping menyampaikan seluruh informasi kewahyuan kepada
mereka.[2]
Hal ini dinyatakan oleh Allah SWT dalam salah satu firmannya:
”Dan kami turunkan kepadamu Al
Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada
mereka dan supaya mereka memikirkan”.
Tidak dapat di ragukan bahwa ayat tersebut di atas menunjukan adanya
penjelasan Rasulullah di satu sisi itu merupakan tafsir. Ketika para sahabat
kesulitan memahami suatu ayat mereka langsung menanyakannya kepada Nabi. Dengan
demikian sebenarnya Tafsir al- Qur'an telah tumbuh di masa Nabi SAW sendiri dan
beliaulah permulaan penafsir (Al-Mufassir Al-Awwal) bagi kitab Allah. Beliau
menerangkan maksud-maksud wahyu yang di turunkan kepadanya. Sahabat-sahabat
Rasulullah tidak ada yang berani menafsirkan al-Qur'an ketika Rasul masih
hidup. Rasul sendirilah yang memikul tugas menafsirkan al-Qur'an.[3]
Al-Qur'an meliputi hukum-hukum yang berkenaan dengan kemaslahatan manusia
di dunia dan di ahirat. Kaum muslimin memahami ayat-ayat hukum sesuai
dengan bahasa arab yang mereka fahami. Jika menghadapi kesulitan, mereka dengan
mudah menanyakan dan mengkompromikan penafsiran yang benar kepada Rasulullah
SAW.
Penafsiran al-Qur'an setelah Rasulullah wafat dirasakan sangat perlu ketika
terjadi kasus-kasus hukum yang sebelumnya tidak pernah ada di zaman Rasul. Maka
segera diperlukan istinbath hukum dari al-Qur'an, jika tidak ada penjelasan hukumnya
dalam al-Qur'an maka segera dicari penjelasanya dalam hadis. Jika dalam hadis
pun tidak ada ada penjelasan hukumnya, segera dilakukan ijtihad. Para sahabat
tidak selamanya sepakat atas hasil istinbath hukum dikalangan mereka, mereka
pun kadang-kadang berbeda pendapat, walaupun dalam kasus yang sama. Keadaan
seperti ini terus berlanjut hingga lahirnya mazhab-mazhab hukum. Pada masa ini
banyak kasus-kasus hukum yang timbul dan tidak pernah di jumpai sebelumnya.
maka lahirlah tafsir yang di tulis oleh masing –masing madzhab hukum .
Ketika tiba masa empat imam Fiqih dan setiap imam membuat dasar-dasar
istinbath hukum masing-masing dalam mazhabnya serta berbagai peristiwa semakin
banyak dan persoalan pun menjadi bercabang-cabang, maka semakin bertambah pula
aspek aspek perbedan pendapat dalam memahami ayat, hal ini di sebabkan
perbedaan dari segi dalalahnya, bukan karena fanatisme suatu mazhab melainkan
karena setiap ahli Fiqih berpegang kepada apa yang dipandangnya benar. Karena
itu ia tidak memandang dirinya hina jika ia mengetahui kebenaran pada pihak
lain untuk merujuk kepadanya.[4]
Di dalam perkembangan selanjutnya, masing-masing imam mazhab tersebut
mempunyai banyak pengikut. Sebagian dari mereka ini ada yang sangat fanatik,
yang menatap ayat-ayat dengan kacamata mazhab semata, lalu menafsirkan
ayat-ayat tersebut sesuai dengan pandangan mazhab. Namun, sebagian dari mereka
itu ada pula yang obyektif, yang melihat ayat dengan kacamata yang bebas dari
tendensi dan kepentingan mazhab, mereka menafsirkan ayat-ayat seperti apa
adanya sesuai dengan kesan nalar mereka.[5]
II.
PEMBAHASAN
A.
Karya-karya
tafsir fiqh
1.
Ahkamul
Qur’an oleh Al-Jassas (terbit),
2.
Ahkamul
Qur’an oleh Al-Kaya Al-Haras (manuskrip),
3.
Ahamul
Qur’an
Ibnul ‘Arabi (terbit),
4.
Al-Jami’
li Ahkamil Qur’an, oleh
Al-Qurtubi (terbit),
5.
Al-Iklil
fi Istinbatit Tanzil, oleh
As-Suyuti (manuskrip),
6.
At-Tafsiratul
Ahmadiyah fi Bayanil Ayatisi Syar’iyah oleh
Mula Geon (terbit di India),
7.
Tafsiru
Ayatil Ahkam, oleh Syaikh
Muhammad As-Sayis (terbit),
8.
Tafsiru
Ayatil Ahkam, oleh Syaikh
Manna’ al-Qattan (terbit), dan
9.
Adwa’ul
Bayan, oleh Syaikh Muhammad Asy-Syinqiti
(terbit).
Berikut ini akan dipaparkan beberapa tokoh mufassir yang
menggunakan corak tafsir fiqhi beserta sedikit ulasan mengenai karya tafsirnya.
a.
Ahkamul
Qur’an, oleh Al-Jassas.
Nama aslinya
adalah Abu Bakar Ahmad bin Ali ar-Razi, yang terkenal dengan panggilan Al-Jassas
(tukang plester). Dinisbahkan pada pekerjaan al-jass (memlester). Ia adalah
seorang imam fikih Hanafi pada abad keempat Hijriyah. Dan kitabnya Ahkamul
Qur’an dipandang sebagai kitab tafsir fikqhi terpenting, terutama bagi pengikut
mazhab hanafi.[6]
Dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an terutama yang berkaitan dengan urusan
fikih beliau tentunya berpegang pada pendapat dari imam Hanafi.
Dalam kitab
tafsirnya beliau membatasi diri hanya membahas masalah-masalah furu’ (cabang).
Dalam menafsirkan ayat al-Qur’an beliau memaparkan satu atau beberapa ayat,
kemudian menjelaskan maknanya dengan atsar dan memaparkan masalah fikih yang
berhubungan, baik hubungan itu dekat maupun jauh, serta mengemukakan berbagai
perbedaan pendapat antar mazhab. Sehingga membaca kitab ini seolah-olah kita
sedang membaca kitab fikih bukan kitab tafsir.
Dalam tafsirnya
nampak jelas bahwa al-Jassas menganut paham mu’tazilah. Misalnya ia mengatakan
mengenai firman Allah, ia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata (al-An’am
[6]:103); makna ayat ini ialah: Ia tidak dapat dilihat oleh penglihatan mata.
Ini merupakan pujian dengan peniadaan penglihatan mata. Ini merupakan pujian
dengan peniadaan penglihatan mata, seperti firman-Nya: ...tidak mengantuk dan
tidak tidur... (al-Baqarah [2]:255). Apa yang ditiadakan Allah untuk memuji
diri-Nya maka penetapan kebalikannya adalah celaan dan penghinaan, karena itu
tidak diperkenankan menetapkan kebalikan tersebut, oleh karena itu memuji-Nya
dengan peniadaan dari-Nya penglihatan mata, maka menetapkan kebalikannya tidak
diperkenankan karena hal demikian berarti menetapkan sifat aib dan kurang
(bagi-Nya).
Kitab al-Jassas
telah diterbitkan dalam 3 jilid dan beredar luas di kalangan ahli ilmu karena
ia merupakan rujukan fikih Hanafi.[7]
Maka tidak diragukan lagi setiap orang yang merujuk pada fikih Hanafi mesti
telah membaca karya beliau yang cukup penting ini.
b.
Ahkamul
Qur’an, oleh Ibn ‘Arabi.
Abu Bakar Muhammad bin Abdullah bin Muhammad bin Abdullah bin Ahmad
al-Mu’afiri al-Andalusi al-Isybili adalah salah seorang ulama Andalusia yang
luas ilmunya bermazhab Maliki. Kitabnya Ahkamul Qur’an merupakan rujukan
terpenting bagi tafsir fikih kalangan pengikut Maliki.[8]
Didalam tafsirnya Ibnu ‘Arabi adalah seorang adil dan moderat,
tidak terlalu fanatik kepada mazhab dan tidak kasar dalam menyanggah pendapat
lawan-lawannya sebgaimana dilakukan al-Jassas, meskipun demikian ia tidak
memperhatikan setiap kesalahan ilmiah yang keluar dari mujtahid maliki.
Ia menyebutkan berbagai pendapat ulama dalam menafsirkan ayat
dengan membatasi pada ayat-ayat hukum, dan menjelaskan berbagai kemungkinan
makna ayat bagi mazhab lain serta memisahkan setiap ponit permasalahan dalam
menafsirkan ayat dengan judul tertentu.[9]
Berbeda dengan al-Jassas yang cenderung mengkritik mazhab lain
dengan keras, Ibn ‘Arabi cenderung lebih sopan dalam mengkritik pendapat dari
mazhab lain yang tidak sependapat dengannya. Karena yang dibahas adalah masalah
furu’ maka keaneka ragaman pendapat tidak bisa dihindarkan.
Sebagai contoh penafsiran beliau adalah sebagai berikut:
“wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, maka basuhlah mukamu....” (Al-Maidah
[5]:6)
Ibn ‘Arabi berkata: Masalah
kesebelas adalah firman-Nya “faghsilu” (basuhlah). Asy-Syafi’i mengira, yaitu
menurut sahabatnya Ma’d bin ‘Adnan didalam al-Fasahah, apalagi Abu Hanifah dan
lainnya, bahwa membasuh adalah menuangkan air pada sesuatu yang dibasuh tanpa
menggosok-gosok. Kami telah menjelaskan rusaknya pendapat ini dalam
masalah-masalah khilafiyah dan di dalam tafsir surat an-Nisa. Kami telah
menyatakan bahwa “membasuh” adalah menyentuhkan tangan atau benda (anggota
badan) lain sebagai penggantinya dengan mengalirkan air.[10]
Ibn ‘Arabi berpegang pada bahasa dalam mengistinbathkan hukum dalam
kitab tafsirnya. Ia juga meninggalkan cerita-cerita isra’iliyat dan mengkritik
hadis-hadis dha’if serta berhati-hati dengannya.
Kitab tafsir milik Ibn ‘Arabi ini telah diterbitkan beberapa kali.
Diantaranya ada yang dicetak dalam dua jilid besar dan ada pula yang dicetak
empat jilid. Kitab itu telah beredar luas di kalangan para ulama.[11]
c.
Al-Jami’
li Ahkamil Qur’an, oleh Abu
Abdullah Al-Qurtubi.
Adalah Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin
Farh Al-Anshari Al-Khazraji Al-Andalusi seorang ulama ternama di kalangan
Maliki. Karyanya cukup banyak dan paling mashur adalah kitab tafsirnya:Al-Jami’li Ahkam Al-Qur’an
Di dalam tafsirnya ini Al-Qurtubi tidak membatasi
kajianya pada ayat-ayat hukum saja., tetapi konprehensif. Metodologi tafsirnya
adalah; menyebutkan asbabun nuzul (sebab-sebab
turunya ayat), mengemukakan ragam Qira’at
dan I’rab, menjelaskan
lafazh-lafazh yang gharib (asing),
melacak dan menghubungkan berbagai pendapat kepada sumbernya, menyediakan
paragraph khusus bagi kisah para mufassir dan berita-berita dari para ahli
sejarah, mengutip dari para ulama terdahulu yang dapat dipercaya, khususnya
penulis kitab hukum.Misalnya, ia mengutip dari ibnu Jarir Ath-Thabari. Ibnu
‘Athiyah, Ibnu Arabi, Alkiya Harrasiy dan Abu baker Al-Jasshash.
Al-Qurtubi sangat luas dalam mengkaji ayat-ayat hukum.
Ia mengetengahkan masalah-masalah khilafiyah, hujjah bagi setiap pendapat lalu
mengomentarinya. Dia tidak fanatik
madzhab. Contohnya saat menafsirkan firman Allah,
“Dihalalkan bagi kamu pada malam
hari puasa dengan istri-istri kamu..........,”(Al-Baqarah:187)
Dalam masalah kedua belas dari masalah yang terkandung
dalam ayat ini, sesudah mengemukakan perbedaan pendapat para ulama mengenai
hukum orang yang akan makan siang hari dibulan Ramadhan karena lupa, dan
mengutip pendapat Imam Malik, ynag mengatakan batal dan wajib mengqadha ; Ia mengatakan, “Menurut pendapat
selain Imam Malik, tidaklah dipandang batal setiap orang yang makan karena lupa
akan puasanya, dan jumhur pun berpendapt sama bahwa barang siapa makan atau
minum karena lupa, ia tidak wajib mengqadha’nya.
Dan puasanya tetap sempurna. Hal ini berdasarkan pada hadits Abu Hurairah,
katanya, Rasulullah bersabda, “jika
seseorang sedang berpuasa lalu makan atau minum karena lupa, maka yang demikian
adalah rezeki yang diberikan Allah kepadanya, dan ia tidak wajib
mengqadha’nya,”
Dari kutipan ini kita melihat, dengan pendapat yang
dikemukakannya itu Al-Qurtubi tidak lagi sejalan dengan madzhabnya sendiri, ia
berlaku adil terhadap madzhab lain.
Al-Qurtubi
juga melakukan konfrontasi terhadap sejumlah golongan lain. misalnya, ia
menyanggah kaum Mu’tazilah, Qadariyah, Syi’ah Rafidhah, para filosof dan kaum
sufi ynag ekstrim. Tetapi dilakukan dengan bahasa yang halus. Dan di dorong
oleh rasa keadilan, kadang-kadang ia pun membela orang-orang yang di serang
oleh ibn ‘Arabi dan mencelanya karena ungkapan-ungkapannya yang kasar dan keras
terhadap ulama. Dan jika perlu mengkritik, maka kritikannya pun bersih serta
dilakukan dengan cara sopan dan terhormat.
Kitab Al-Jami’Li Ahkam Al-Qur’an ini pernah hilang dari perpustakaan,
hingga akhirnya Dar Al-Kutub Al-Mishiriyah mecetaknya kembali. Kini bagi para
pembaca mudah untuk memperolehnya.
B. Kelebihan dan Kekurangan Tafsir
Fiqhi
1. Kelebihan Tafsir Fiqhi
Meskipun peluang terjadinya perbedaan pendapat dalam melakukan penafsiran
al-Qur’an lewat pendekatan fiqhi sangatlah besar, namun penafsiran lewat
pendekatan ini memiliki bebarapa kelebihan, diantaranya :
a. Memberikan kejelasan terhadap
umat Islam akan kandungan hukum syari’at yang terdapat dalam al-Qur’an, hal ini
menjadi titik tolak pemahaman umat bahwa sesungguhnya al-Qur’an tidak hanya
menjelaskan tentang aspek yang bersifat transenden dan metafisik (aqidah), akan
tetapi ia juga menjelaskan tentang aspek-aspek syari’ah, disisi lain juga
memberitahukan bahwa syari’ah atau hukum bukan semata-mata merupakan
produk fuqaha’ akan tetapi telah menjadi bagian dari nash-nash
al-Qur’an bahkan lebih dominan yang mampu mengatur tatanan hidup manusia baik
individu maupun sosial.
b. Upaya untuk memberikan
kesepakatan praktis yang bertujuan untuk mempermudah manusia dalam
mengaplikasikan seluruh bentuk hukum-hukum Allah yang termaktub di dalam
al-Qur’an setelah terjebak ke dalam perbedaan mazhab dogmatis serius yang
bersifat teoritis.
c. Tafsir al-Qur’an dengan
pendekatan fiqhi meskipun memberikan peluang terjadinya perbedaan pemahaman
terhadap teks-teks Quraniyyah tetap memberikan sumbangsih pemikiran bahwa
sesungguhnya seluruh bentuk aturan dan hukum dalam kehidupan baik individu
maupun sosial tetap harus tunduk kepada al-Musyarri’ al-Awwal (Allah)
melalui kalam-Nya yang mulia kemudian kepada pembawa wahyu dan risalah yang
kemudian dikenal sebagai al-musyarri’ ats-Tsany ba’da Allah (Rasulullah
Saw) melalui Sunnah beliau demi kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di
akhirat.
d. Tafsir fiqhi berusaha untuk
membumikan al-Qur’an lewat pemahaman ayat-ayat qauliyah kepada ayat-ayat
kauniyyah guna meberikan penyadaran, pemberdayaan dan advokasi terhadap
permasalahan kehidupan manusia.
e. Tafsir fiqhi kendatipun beragam
tetap memberikan kekayaan bagi khazanah intelektual muslim dunia, sebab tanpa
adanya penafsiran al-Qur’an dalam bentuk ini, maka umat Islam secara khusus dan
manusia secara umum akan kehilangan akar hukum dan perundang-undangan yang
sesungguhnya.
2. Kelemahan Tafsir Fiqhi
Hasil olah pikir manusia biasa tidak akan pernah lepas dari berbagai macam
bentuk kekurangan dan kelemahan, sebab sudah menjadi bagian dari suratan takdir
bahwa manusia adalah makhluk yang lemah bisa benar dan biasa salah. Demikian
juga adanya dengan penafsiran al-Qur’an yang meskipun landasan penafsirannya
adalah untuk menemukan saripatih dari perkataan Yang Maha Benar secara mutlak
namun dilakukan oleh manusia, maka pasti akan terdapat kelemahan. Dan diantara
kelemahan penafsiran al-Qur’an melalui pendekatan fiqhi adalah :
1. Tafsir fiqhi cenderung terjebak
pada fanatik mazhaby sehingga memunculkan sikap ortodoksi, pembelaan dan
pembenaran terhadap madzhab tertentu dan menafikan keabsahan mazhab-mazhab
lainnya. Sikap ini terwariskan kepada berpulu-puluh generasi hingga saat ini.
2. Tafsir fiqhi melakukan reduksi
pada satu aspek tertentu dari al-Qur’an (penafsiran parsial) padahal al-Qur’an
meliputi akidah dan syariah, konsep dan sistem, teori dan praktek yang
membutuhkan pemahaman dan penafsiran secara universal.
3. Tafsir fiqhi lebih
mengedepankan penafsiran al-Qur’an dengan menghubungkannya pada konteks sosial
tertentu dan cenderung mengabaikan nilai-nilai universal hukum-hukum yang
terdapat di dalam al-Qur’an (rahmatan li al-’alamin). Sebab tidak semua
bentuk permasalahan yang telah terjawab pada masa lampau masih berlaku pada
masa sekarang, sehingga dibutuhkan penafsiran terhadap ayat-ayat hukum
al-Qur’an yang sesuai dengan kebutuhan zaman saat ini tanpa menafikan
kerja-kerja yang bersifat analogi terhadap masa lampau dan berusaha untuk tidak
terjebak pada perbedaan teoritis mazhaby.[12]
III.
PENUTUP
Adanya corak tafsir fiqhi ini menambah kekayaan khazanah tafsir
yang dimiliki oleh umat Islam. Semakin banyaknya umat Islam yang berusaha untuk
menafsirkan al-Qur’an dengan berbagai metode dan coraknya hal itu membuktikan
bahwa al-Qur’an adalah kitab suci yang menjadi pedoman umat Islam dalam segala
aspek kehidupan. Dengan demikian maka semakin bertambah yakinlah kita terhadap
kitab yang ditegaskan oleh Allah bahwa tidak ada keraguan padanya (al-Qur’an).
Daftar
Pustaka
Hasby Ash Shiddieqy, Ilmu-Ilmu
Al-Qur'an Media-media Pokok dalam Menafsirkan Al-Qur'an, Bulan Bintang, Cet
III, Jakarta 1993
Dr. Hasan Hanafi, Manahij at-Tafsir wa
Mashalih al-Ummah, diterjemahkan oleh:
Yudian Wahyudi dengan judul, Metode
Tafsir dan Kemaslahatan Umat, (Cet.
I; Yogyakarta: Nawesea, 2007)
Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, Jakarta:
Pustaka Literatur AntarNusa, 2009. Hlm. 517-518.
Drs.H.Ahmad Syadali, M.A-Drs.H.Ahmad
Rofi’I. Ulumul Qur’an II, CV.Pustaka Setia.Bandung:1997.
Rosihan Anwar, Samudera Al-Qur'an, Pustaka Setia, Cet
I, Bandung, 2001.
[1] Drs.H.Ahmad Syadali, M.A-Drs.H.Ahmad Rofi’I. Ulumul Qur’an II,
CV.Pustaka Setia.Bandung:1997.
[2] Rosihan Anwar, " Samudera Al-Qur'an ", Pustaka Setia, Cet I,
Bandung, 2001
[3] Hasby Ash Shiddieqy, "Ilmu-Ilmu Al-Qur'an Media-media Pokok dalam
Menafsirkan Al-Qur'an ",Bulan Bintang, Cet III, Jakarta 1993.
[4] Manna
Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, Jakarta: Pustaka Literatur
AntarNusa, 2009. Hlm. 517
[5] Manna
Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, ............. Hlm. 517
[6]
Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, ............. Hlm.
517-518.
[7]
Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an.........., hlm. 519
[8]
Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an.........., hlm. 519
[9]
Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an.........., hlm. 519
[10]
Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an.........., hlm. 519-520.
[11]
Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an.........., hlm. 520
[12] Dr. Hasan Hanafi, Manahij
at-Tafsir wa Mashalih al-Ummah, diterjemahkan oleh: Yudian Wahyudi dengan judul, Metode
Tafsir dan Kemaslahatan Umat, (Cet. I; Yogyakarta: Nawesea, 2007)
PERINTAH MEMBERSIHKAN PAKAIAN DALAM AL-QUR'AN
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan bersihkanlah pakaianmu”
Sepenggal
ayat Al-Qur’an diatas memang memakai kata yang sederhana dan mudah dipahami
oleh setiap orang yang membacanya. Namun jika dicari maknanya maka begitu luas
hikmah yang terkandung dalam sepenggal ayat yang sedikit ini.
Secara
bahasa kita bisa menerjemahkan ayat diatas sebagai perintah untuk membersihkan
pakaian. Simple memang namun jika kita berhenti sampai disitu saja maka kita
tidak mendapatkan hikmah yang lain dalam ayat tersebut. Karena apakah kita
berpikir bahwa perintah membersihkan pakaian (mencuci) harus sampai diwahyukan
oleh Allah melalui perantara Jibril dan dijadikan sebagai risalah Ilahi untuk
disampaikan kepada umatnya. Apakah orang-orang Arab pada waktu itu tidak suka
mencuci pakaiannya? Atau apakah orang-orang pada waktu itu selalu memakai
pakaian kotor sehingga perintah membersihkan pakaian harus dimasukkan kedalam
tugas kerasulan Muhammad SAW? Maka perlu bagi kita untuk membaca kitab-kitab
tafsir untuk mengetahui makna dan hikmah yang lebih luas dari setiap ayat-ayat
Al-Qur’an.
Qatadah mengatakan:
“Ini adalah kalimat bahasa Arab, dulu orang Arab jika berkata “Bersihkanlah
pakaianmu” maksudnya bersihkan dari segala dosa. Adh-Dhahak mengatakan bahwa
maknanya adalah jangan menggunakan pakaianmu dalam berbuat maksiat.
Menurut
As-Sa’di yang dimaksud dengan pakaian yang harus dibersihkan adalah segala amal
perbuatan manusia. Sehingga dalam setiap amalnya senantiasa didasari ikhlas
karena Allah SWT. Tidak tercampur dengan segala penyakit hati seperti
sombong,riya dan sebagainya.
Mujahid
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan pakaian disitu adalah amalmu perbaikilah.
Abu Razin mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat diatas adalah perbaikilah
amalmu, dalam kebiasaan orang Arab jika ada orang yang jelek perbuatannya maka
dia dikatakan dia berpakaian kotor sedangkan jika perbuatannya benar/baik maka
dikatakan bahwa ia berpakaian bersih.
Para ulama
terbagi kedalam dua pandangan ada yang menafsirkan ayat diatas dengan arti yang
sedungguhnya sehingga yang dimaksud dengan pakaian disitu adalah pakaian yang
digunakan manusia untuk menutupi auratnya. Namun sebagian lainnya menafsirkan
ayat diatas dengan mena’wilkan makna pakaian kedalam makna majazi yakni maksud
dari pakaian yang harus dibersihkan adalah amal perbuatanmu.
Pendapat yang
paling banyak dipegang oleh para mufassir adalah makna yang kedua. Bahkan dalam
kitab tasir Ath-Thabari dikatakan bahwa sebagian besar mufassir mengartikan
kata ats-tsiyab adalah hati.
Terlepas
dari semua itu kita bisa mengambil jalan tengah dalam menerjemahkan ayat 4 dari
surat Al-Mudatsir ini.
1. Perintah untuk
membersihkan pakaian disini adalah dengan menjaganya agar tidak digunakan dalam
segala bentuk kemaksiatan yang dapat menimbulkan dosa bagi pelakunya.
2. Perintah membersihkan
pakaian adalah membersihkan setiap amal perbuatan kita dari segala bentuk
penyakit hati.
3.
Menjaga kebersihan hati. Karena
hati adalah pusat dari segala amal perbuatan kita. Sebagaimana dalam hadis
dikatakan: “jika ia baik maka baiklah seluruh tubuhmu dan jika dia buruk maka
buruklah semua tubuhmu, ketahuilah ia adalah hati.”
MANDI SEBELUM JUM'ATAN, HARUSKAH....????
A. PENDAHULUAN
Hari jum’at adalah hari besar atau hari raya mingguan bagi kaum muslimin. Pada hari tersebut dilaksanakan ibadah mingguan yaitu shalat jum’at. Tentu pelaksanaan shalat jum’at yang dilaksanakan pada tengah hari yaitu pada waktu zuhur dan tidak liburnya kegiatan-kegiatan warga Negara Indonesia yang lebih memilih hari minggu sebagai hari libur akhir pecan menyebabkan umat muslim harus pintar-pintar membagi waktu antara bekerja tanpa mengesampingkan kewajiban menunaikan shalat jum’at berjama’ah. Dengan waktu yang sempit umat muslim dituntut untuk bisa menyeimbangkan antara mencari kehidupan duniawi tanpa meninggalkan kewajiban sebagai makhluk Tuhannya yakni beribadah kepada-Nya. Karena perintah shalat jum’at telah secara jelas didalam Al-Qur’an sebagai sebuah kewajiban bagi kaum muslimin. Dengan meninggalkan segala aktivitas yang dilakukan sebelum dilaksanakannya shalat jumat dan baru boleh dilanjut kembali setelah selesai menunaikan shalat jum’at. Dengan adanya dalil tersebut maka wajib bagi kita semua untuk menunaikan shalat jum’at jika sudah masuk waktunya dan meninggalkan segala aktivitas apapun yang sedang kita lakukan demi menghadapkan diri kita kepada sang Maha Kuasa sebagai bentuk penghambaan kita kepada-Nya. Lalu yang jadi permasalahan adalah ketika shalat jum’at itu harus diawali dengan mandi sebelum menunaikannya. Hal itu tentu tidak ada masalah bagi beberapa orang yang memang tidak ada aktivitas di hari jum’at. Namun bagi orang yang sedang bekerja di kantor, pasar, pabrik, atau berada di sekolah dengan jam istirahat yang dibatasi, bukankah hal itu akan mempersulit mereka dalam mengerjakannya. Hadis-hadis yang menerangkan tentang mandi hari jum’at memang seolah-olah saling kontradiktif antara satu dengan lainnya. Dimana satu hadis yang shahih mengatakan bahwa hukum mandi pada hari jum’at adalah wajib karena dalam teks hadisnya sendiri terdapat kata-kata “wajib”. Namun dalam teks hadis lain tidak terdapat lafaz yang mengindikasikan kewajiban mandi pada hari jum’at.
B. PEMBAHASAN
Hari jum’at adalah hari besar atau hari raya mingguan bagi kaum muslimin. Pada hari tersebut dilaksanakan ibadah mingguan yaitu shalat jum’at. Tentu pelaksanaan shalat jum’at yang dilaksanakan pada tengah hari yaitu pada waktu zuhur dan tidak liburnya kegiatan-kegiatan warga Negara Indonesia yang lebih memilih hari minggu sebagai hari libur akhir pecan menyebabkan umat muslim harus pintar-pintar membagi waktu antara bekerja tanpa mengesampingkan kewajiban menunaikan shalat jum’at berjama’ah. Dengan waktu yang sempit umat muslim dituntut untuk bisa menyeimbangkan antara mencari kehidupan duniawi tanpa meninggalkan kewajiban sebagai makhluk Tuhannya yakni beribadah kepada-Nya. Karena perintah shalat jum’at telah secara jelas didalam Al-Qur’an sebagai sebuah kewajiban bagi kaum muslimin. Dengan meninggalkan segala aktivitas yang dilakukan sebelum dilaksanakannya shalat jumat dan baru boleh dilanjut kembali setelah selesai menunaikan shalat jum’at. Dengan adanya dalil tersebut maka wajib bagi kita semua untuk menunaikan shalat jum’at jika sudah masuk waktunya dan meninggalkan segala aktivitas apapun yang sedang kita lakukan demi menghadapkan diri kita kepada sang Maha Kuasa sebagai bentuk penghambaan kita kepada-Nya. Lalu yang jadi permasalahan adalah ketika shalat jum’at itu harus diawali dengan mandi sebelum menunaikannya. Hal itu tentu tidak ada masalah bagi beberapa orang yang memang tidak ada aktivitas di hari jum’at. Namun bagi orang yang sedang bekerja di kantor, pasar, pabrik, atau berada di sekolah dengan jam istirahat yang dibatasi, bukankah hal itu akan mempersulit mereka dalam mengerjakannya. Hadis-hadis yang menerangkan tentang mandi hari jum’at memang seolah-olah saling kontradiktif antara satu dengan lainnya. Dimana satu hadis yang shahih mengatakan bahwa hukum mandi pada hari jum’at adalah wajib karena dalam teks hadisnya sendiri terdapat kata-kata “wajib”. Namun dalam teks hadis lain tidak terdapat lafaz yang mengindikasikan kewajiban mandi pada hari jum’at.
B. PEMBAHASAN
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
"Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at hendaklah dia mandi." (HR. Muslim)
Dan diatara hadis Nabi yang dijadikan dalil oleh kelompok yang memandang bahwa mandi pada hari jum’at tidak wajib adalah:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
"Barangsiapa berwudlu', lalu memperbagus (menyempurnakan) wudlunya, kemudian mendatangi shalat Jum'at dan dilanjutkan mendengarkan dan memperhatikan khutbah, maka dia akan diberikan ampunan atas dosa-dosa yang dilakukan pada hari itu sampai dengan hari Jum'at berikutnya dan ditambah tiga hari sesudahnya. Barangsiapa bermain-main krikil, maka sia-sialah Jum'atnya." (HR. Muslim no. 857)
Di dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hanya menyebutkan wudlu' dan hanya menfokuskan padanya, tidak pada mandi, lalu menilainya sah sekaligus menyebutkan pahala yang diperoleh dari hal tersebut. Dengan demikian, hal itu menunjukkan wudlu' saja sudah cukup dan tidak perlu mandi. Dan bahwasanya mandi itu bukan sesuatu yang wajib, tetapi Sunnah Mu'akkadah.
Dengan demikian, hal itu menunjukkan wudlu' saja sudah cukup dan tidak perlu mandi. Dan bahwasanya mandi itu bukan sesuatu yang wajib, tetapiSunnah Mu'akkadah.
Imam al Nawawi rahimahullah, dalam Syarh Shahih Muslim, ketika memberikan syarah hadits, "siapa yang mandi kemudian mendatangi Jum'at, lalu shalat sebagainya yang dia mampu, lalu memperhatikan khutbah hingga selesai, lalu shalat bersama Imam, maka diberi ampunan untuknya pada hari itu sampai dengan hari Jum'at berikutnya dan ditambah tiga hari sesudahnya," beliau menyitir riwayat di atas. Kemudian berkata, "di dalam hadits (pertama) terdapat keutamaan mandi. Dan itu bukan hal yang wajib berdasarkan riwayat kedua. Di dalamnya terdapat anjuran berwudlu' dan memperbagusnya."
Kedua, hadits Samurah bin Jundab radliyallah 'anhu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ, وَمَنْ اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
"Barangsiapa yang berwudlu', maka dia telah mengikuti sunnah dan itu yang terbaik. Barangsiapa yang mandi , maka yang demikian itu lebih afdhal." (HR. Abu Dawud no. 354, al-Tirmidzi no. 497, al-Nasai no. 1379, Ibnu Majah no. 1091, Ahmad, no. 22. Imam al-Tirmidzi menghasankannya)
Ibnu Hajar mencantumkan hadits ini dalam Bulughul Maram sesudah hadits yang menunjukkan wajibnya mandi Jum'at. Dan berdasarkan hadits ini, Jumhur mendasarkan pendapat mereka.
Imam al Shan'ani dalam Subul al-Salam berkata, "hadits ini menjadi dalil tidak wajibnya mandi."
Al-Mubarakfuri dalam Ithaf al Kiram berkata, "hadits ini menguatkan pendapat Jumhur bahwa mandi hari Jum’at tidak wajib."
Ketiga, pengakuan 'Umar dan para sahabat terhadap 'Utsman yang berangkat menunaikan shalat Jum'at dengan berwudlu' saja, tidak mandi. Mereka tidak menyuruh 'Ustman untuk keluar dari masjid serta tidak menolaknya sehingga hal itu menjadi ijma' mereka bahwa mandi bukan menjadi syarat sahnya shalat Jum'at dan tidak wajib.
Imam al Nawawi mengambil kesimpulan dari kisah ini, seandainya mandi Jum'at itu wajib pasti 'Utsman tidak akan meninggalkannya. Dan jika wajib, pasti 'Umar dan para sahabat lainnya akan menyuruhnya mandi. Padahal status keduanya sebagai Ahlul Halli wal 'Aqdi.
Imam al Tirmidzi rahimahullah menyimpulkan dari kisah ini, bahwa mandi hari Jum'at bersifat pilihan dan bukan sesuatu yang wajib.
Keempat, sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada para sahabat yang keluar bekerja pada hari Jum'at sehingga mereka terkena debu dan menimbulkan bau tidak sedap;
لَوْ اغْتَسَلْتُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
"Alangkah baiknya kalian mandi pada hari Jum'at." (HR. Muslim dari 'Aisyah radliyallah 'anha) dalam riwayat lain, "kalau saja kalian membersihkan diri kalian untuk hari kalian ini."
Lafadz hadits ini memberikan pengertian bahwa mandi hari Jum'at itu bukan suatu yang wajib. Pengertian dari sabda beliau di atas adalah, "niscaya akan lebih baik dan lebih sempurna." (Syarh Shahih Muslim: IV/382)
Dengan adanya hadis-hadis tentang mandi pada hari jum’at yang seolah-olah bertentangan antara satu dengan lainnya, dimana ada yang mencantumkan lafaz wajib dalam teks hadisnya tapi dalam hadis lain hanya ada anjuran saja.
Untuk menyelasikan hadis-hadis ikhtilaf ini kami mencoba menggunakan metode Al-Jam’u Wa At-Taufiq sebagaimana dicontohkan oleh Imam Asy-Syafi’i. Yakni dengan mengkompromikan hadis-hadis tersebut sehingga dapat dipahami bahwa adanya lafaz wajib dalam beberapa hadis tentang mandi pada hari jum’at tidak serta merta menjadikan hukum mandi pada hari jum’at menjadi wajib karena banyaknya hadis-hadis lain dengan derajat yang shahih pula yang menyatakan bahwa mandi pada hari jum’at hanya sebatas anjuran.
C. KESIMPULAN
C. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah kami paparkan diatas maka dapat ditarik kesimpulan mengenai hukum mandi pada hari jum’at sebagai berikut:
1. Mandi pada hari jum’at hukumnya sunnah mu’akaddah yaitu dianjurkan untuk dilakukan tapi tidak menyebabkan datangnya dosa jika tidak melaksanakannya karena perintah wajib dalam beberapa hadis tentang mandi pada hari jum’at dipahami sebagai sebuah anjuran dan hal itu didukung oleh banyaknya hadis shahih yang menyatakan bahwa mandi hari jum’at hanya sunnah.
2. Namun dengan adanya beberapa hadis yang mewajibkan kita mandi hari jum’at hendaknya menjadi acuan bagi kita untuk tidak serta merta melalaikannya. Bahkan berusaha untuk melaksanakannya.
Umat Islam memang harus senantiasa memperdalam pemahaman mereka mengenai hadis yang menjadi pedoman kita setelah Al-Qur’an. Dengan demikian kita bisa mewujudkan dan menjaga fungsi dari agama Islam sebagai agama yang sesuai bagi semua zaman.
Text Widget
Total Pageviews
Blogger Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Blog Archive
About Me
- lalamping
- كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.




