Recent Posts

SHALAT TAHIYATUL MASJID SAAT ADZAN


 
orang yang mendengar adzan diminta untuk mendengarkan dan menirukan berdasarkan pada hadits Nabi riwayat jama’ah dari Abu Sa’id Al-Khudriy.
أخبرنا قتيبة عن مالك عن الزهري عن عطاء بن يزيد عن أبي سعيد الخدري أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : إذا سمعتم النداء فقولوا مثل ما يقول المؤذن
Artinya: telah memberitakan kepada kami, qoimah dari malik, dari az-zuhri dari ‘atho bin Yazid dari Abi Sa’id Al-Khudriy bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “apabila kamu mendengar adan, bacalah apa yang mu’adzin baca”. (HR Al-Jama’ah)
Adapun orang yang masuk masjid dianjurkan untuk melakukan shalat sebelum duduk, berdasarkan hadits Nabi Saw:
 حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
Artinya: apabila salah seorang diantaramu masuk masjid maka janganlah duduk sehingga shalat dua raka’at. (HR Ahmad)
1.      Penilaian Hadits
Hadits yang pertama dishohihkan oleh syeikh Al-Albani, dalam kitab At-Tarikh Al-Kabir dikatakan bahwa hditsw ini shohih. Ibnu Taimiyah menshohihkan hadits ini, dalam kitab Al-Jami’ Ash-Shogir dikatakan hadits ini shohih, hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhory dan muslim. Sehingga hadits ini bisa dijadikan hujjah.
Dalam kitab taiysirul ‘allam dikatakan, pelajran yang bisa diambil dari hadits diatas diantaranya:
·         Disyari’atkan menjawab mu’adzin seperti apa yang diucapkan olehnya. Pendapat ini berdasarkan ijma’ Ulama
·         Menjaab mu’adzin dilakukan setelah mu’adzin selesai mengucapkan kalimat adzan karena sabdanya:” فقولوا ”. karen huruf “fa” menjelaskan pada tertib (berurutan). Dan karena hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasai dari Ummu Salamah bahwasanya Nabi Saw bersabda:
كان يقول كما يقول المؤذن حين يسكت
·         Zahirnya hadits ini mengharuskan setiap orang yang mendengar adzan untuk menjawab adzan sesua dengan yang diucapkan mu’adzin di semua kalimat adzan.
Namun jumhur Ulama mengecualikan pada kaimat “hayya ‘ala sholah” dan “hayya ‘alal falah” yakni dijawab dengan “laa haula wala quwwata illa billah.
Untuk hadits yang kedua dalam kitab irwaa’il gholil dikatakan bahwa hadits tersebut shohih, imam Al-Albany menshohihkan hadits ini, sehingga hadits yang kedua ini juga bisa dijadikan hujjah.
Dalam kitab taiysisirul ‘allam dijelaskan bahwa bagi setiap orang yang masuk ke masjid disyari’atkan untuk shalat dua raka’at, Azh-Zhohiriyah berpendapat bahwa hal itu wajib karena mengambil dari zhohirnya hadits tersevut, namun jumhur mengatakan bahwa sahalat dua raka’at bagi orang yang masuk masjid hukumnya sunnah.
2.      Sababul Wurud
Karena kemampuan yang terbatas maka saya hanya menemukan sabab wurud hadits yang kedua saja. Sebab wurud dari hadits kedua ini adalah ketika Abu Qotadah masuk masjid dan mendapati Nabi Saw sedang duduk diantara sahabat, maka Abu Qotadah turut duduk beserta mereka. Maka Nabi betanya kepada Abu Qotadah, tentang alasannya langsung duduk karena melihat Nabi sedang duduk dan para sahabat pun duduk.maka bersabdalah Nabi sebagaiman hadits diatas.
Dalam riwayat lain juga disebutkan bahwa ada seorang sahabat yang bernama Sulaik datang ke masjid Nabawi pada hari jum’at sedangkan Nabi sedang berkhutbah, kemudian Sulaik langsung duduk, maka Nabi memerintahkannya untuk shalat dua raka’at terlebih dahulu. Kemudian Nabi menjelaskan bahwa masjid adalah tempat yang muia, maka bagi orang yang masuk kedalamnya dainjurkan untuk menghormatinya, yaitu dengan cara melaksanakan shalat sunnah dua raka’at sebelum duduk.


3.      Kesimpulan
Dari hadits diatas bisa diambil pelajaran diasyari’atkannya shalat dua raka’at  atau yang dikenal dengan sebutan tahiyatul masjid, bagi orang yang masuk kemasjid. Az-Zohiriyah berpendapat bahwa hukumnya wajib, namun Jumhur Ulama mengatakan bahwa hukumnya adalah Sunnah. Dan kita memilih untuk mengikuti jumhur Ulama bahwa shalat tahiyyatu masjid hukumnya sunnah.
Dengan mengamalkan kedua hadits tersebut secara Al-Jam’u wattaufiq, yakni menggabungkan pengamalan kedua isi hadits diatas, yakni agar memperhatikan adzan kemudian menirukannya dan melakukan shalat dua raka’at sebelum duduk, maka dilakukanlah seperti yang dipertanyakan diatas, yakni seorang yang masuk masjid dikala mu’adzin mengumandangkan adzannya, maka ia berdiri dengan menirukan adzan itu baru kemudian setelah selesai berdo’a, melakukan shalat dua raka’at  yang terkenal dengan nama tahiyyatul masjid.

Related Post



Posting Komentar

Text Widget

Total Pageviews

Categories

Blogger Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

About Me

Foto Saya
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.

mari berteman